Business

Senin, 05 Desember 2016

ABORSI





KONSEP KESEHATAN REPRODUKSI
 ABORSI
( Dosen : dr. Luknis Sabri, SKM. )

Disusun Oleh :
Fibrianti           150510012





PROGRAM PASCASARJANA ILMU KESEHATAN MASYARAKAT
UNIVERSITAS RESPATI INDONESIA
                                                            2016



BAB  I
 PENDAHULUAN
1.1  LATAR BELAKANG
Menggugurkan kandungan atau dalam dunia kedokteran dikenal dengan istilah “ aborsi “, berarti pengeluaran hasil konsepsi ( pertemuan sel telur dan sel sperma ) sebelum janin dapat hidup diluar kandungan. Aborsi propokatus merupakan istilah lain yang secara resmi dipakai dalam kalangan kedokteran dan hukum. Ini adalah suatu proses pengakhiran hidup dari janin sebelum diberi kesempatan untuk tumbuh. ( Koes Irianto, 2015 )
Meskipun istilah kedokteran yang sesuai  untuk keguguran dalam paruh pertama kehamilan adalah aborsi, bagi banyak wanita istilah ini brarti kehamilan diakhiri oleh seorang dokter atau orang lain. Banyak wanita menggunakan istilah lama ‘keguguran’ untuk aborsi spontan.
Saat ini aborsi masih merupakan masalah kontroversial di masyarakat. Namun terlepas dari kontorversi tersebut, aborsi diindikasikan sebagai masalah kesehatan masyarakat karena memberikan dampak pada kesakitan dan kematian ibu. Sebagaimana diketahui penyebab utama kematian ibu hamil dan melahirkan adalah perdarahan, infeksi dan eklampsia. Sebenarnya aborsi juga merupakan penyebab kematian ibu, hanya saja muncul dalam bentuk komplikasi perdarahan dan sepsis (Gunawan, 2000). Hal itu terjadi karena hingga saat ini aborsi masih merupakan masalah kontroversial di masyarakat.
Di negara-negara yang tidak mengizinkan aborsi seperti Indonesia, banyak perempuan terpaksa mencari pelayanan aborsi tidak aman karena tidak tersedianya pelayanan aborsi aman atau biaya yang ditawarkan terlalu mahal. Pada remaja perempuan kendala terbesar adalah rasa takut dan tidak tahu harus mencari konseling. Hal ini menyebabkan penundaan remaja mencari pertolongan pelayanan aman, dan sering kali terperangkap di praktek aborsi tidak aman. 
Kesehatan merupakan faktor penting bagi seluruh umat manusia dimana tanpa fisik dan rohani yang sehat kita tidak dapat beraktifitas seperti yang kita inginkan. Salah satu indikator kesehatan adalah Angka Kematian Ibu  (AKI) dimana di Indonesia AKI didapati meningkat dibanding tahun 2007  AKI 288/100.000KH pada tahun 2012  menjadi 359/100.000KH
AKI ini sendiri salah satunya karena perdarahan, salah satu sebab dari perdarahan sendiri adalah Aborsi.Komplikasi aborsi mencapai sekitar 15% dari seluruh kematian ibu, dan sampai 30% di beberapa negara. Angka estimasi kejadian  aborsi di dunia  tiap tahun adalah 42juta dan 20juta  merupakan  unsafe, angka estimasi juga menunjukan  529.000 wanita dan remaja wanita meninggal  berkaitan dengan  kasus kehamilan dan ini banyak terjadi pada negara berkembang dan 13% (68ribu) kematian karena unsafe abortion ( IPPF 2008).
World Health Organization (WHO) memperkirakan ada 20 juta kejadian aborsi tidak aman (unsafe abortion) di dunia, 9,5 % (19 dari 20 juta tindakan aborsi tidak aman) diantaranya terjadi di negara berkembang. Sekitar 13 % dari total perempuan yang melakukan aborsi tidak aman berakhir dengan kematian. Resiko kematian akibat aborsi yang tidak aman di wilayah Asia diperkirakan 1 berbanding 3700 dibanding dengan aborsi. Diwilayah Asia Tenggara, WHO memperkirakan 4,2 juta aborsi dilakukan setiap tahun
Data dari BKKBN menunjukan angka aborsi di indonesia 2,4juta /tahun dan akan meningkat 15% setiap tahunnya, dan dari jumlah tersebut 800ribu dilakukan oleh remaja putri yang masih berstatus pelajar.Tahun 2008 Komnas perlindungan anak mengadakan penelitian tentang perilaku seks pada pelajar SMP dan SMA didapati bahwa 62,7 persen remaja SMP sudah tak perawan serta 21,2 persen mengaku pernah menjadi aborsi. Penelitian ini dilakukan di 17 kota besar di Tanah Air dengan 4.726 responden.
Pada tahun 2010 dilakukan penelitian yang sama. Hasilnya, dari 4.726 responden, sebanyak 97 persen mengatakan pernah menonton pornografi, dan 93,7 persen mengaku sudah tak perawan. Bahkan, 21,26 persen sudah pernah melakukan aborsi.meningkatnya jumlah remaja yang melakukan hubungan seksual berdampakmeningkatnya angka kejahatan seksual yang dilakukan oleh anak-anak dan remaja. Dari 3.339 kasus yang dilaporkan kepada Komnas Anak pada 2013, sebanyak 58 persen merupakan kasus kejahatan seksual. Dari jumlah itu, 16 persen pelakunya merupakan anak-anak.
Di Indonesia jumlah remaja berusia 10 hingga 24 tahun sudah mencapai sekitar 64 juta atau 27,6 persen dari total penduduk Indonesia. Maka dari itu perlu dilakukan sebuah upaya dalam mengelola remaja dan segala permasalahannya terutama tentang Aborsi.

1.2  Tujuan
a.       Untuk menjelaskan konsep tentang Aborsi tidak aman
b.      Untuk menjelaskan klasifikasi aborsi
c.       Untuk menjelaskan penyebab tentang terjadinya aborsi
d.      Untuk menjelaskan teknik aborsi
e.       Untuk menjelaskan dampak aborsi
f.       Untuk menjelaskan pencegahan dan penatalaksa tentang aborsi tidak aman
g.      Untuk menjelaskan tentang situasi terkini tentang aborsi




BAB II
A.    TINJAUAN TEORI
1.      Aborsi
a.       Definisi Aborsi
1)      Aborsi berasal dari bahasa latin yaitu  abortus yang berarti berhentinya kehamilan sebelum usia kehamilan 20minggu yang mengakibatkan kematian janin.
2)      Menurut KUHP, aborsi merupakan pengeluaran hasil konsepsi pada setiap stadium perkembangannya sebelum masa kehamilan yang lengkap tercapai (38-40 minggu).Pengeluaran hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup di luar kandungan (berat kurang dari 500 gram atau kurang dari 20 minggu).Dari segi medikolegal maka istilah abortus, keguguran, dan kelahiran prematur mempunyai arti yang sama dan menunjukkan pengeluaran janin sebelum usia kehamilan yang cukup.Dalam ilmu kedokteran, istilah-istilah ini digunakan untuk membedakan aborsi:
a.       Spontaneous abortion: gugur kandungan yang disebabkan oleh trauma kecelakaan atau sebab-sebab alami.
b.      Induced abortion atau procured abortion: pengguguran kandungan yang disengaja. Termasuk di dalamnya adalah:
1)      Therapeutic abortion: pengguguran yang dilakukan karena kehamilan tersebut mengancam kesehatan jasmani atau rohani sang ibu, kadang-kadang dilakukan sesudah pemerkosaan.
2)      Eugenic abortion: pengguguran yang dilakukan terhadap janin yang cacat.
3)      Elective abortion: pengguguran yang dilakukan untuk alasan-alasan lain.
Dalam bahasa sehari-hari, istilah "keguguran" biasanya digunakan untuk spontaneous abortion, sementara "aborsi" digunakan untuk induced abortion.


b.      Klasifikasi Aborsi
1)      Aborsi spontan
Aborsi spontan merupakan aborsi yang berlangsung tanpa tindakan, dibagi menjadi 4 kategori :
a)      Abortus imminens adalah perdarahan bercak yang menunjukkan ancaman terhadap kelangsungan suatu kehamilan. Dalam kondisi seperti ini kehamilan masih mungkin berlanjut atau dipertahankan. (Syaifudin. Bari Abdul, 2000) Abortus imminen adalah perdarahan pervaginam pada kehamilan kurang dari 20 minggu, tanpa tanda-tanda dilatasi serviks yang meningkat ( Mansjoer, Arif M, 1999) Abortus imminen adalah pengeluaran secret pervaginam yang tampak pada paruh pertama kehamilan ( William Obstetri, 1990)
b)      Abortus insipiens, Peristiwa perdarahanuterus pada kehamilan sebelum 20 minggu dengan adanya dilatasi serviks uteri yang meningkat, tetapi hasil konsepsi masih dalam uterus.
c)      Abortus inkompletus, Pengeluaran sebagian hasil konsepsi pada kehamilan sebelum 20 minggu dengan masih ada sisa tertinggal dalam uterus.
d)     Abortus kompletus, semua hasil konsepsi sudah dikeluarkan
e)      Aborsi Provokatus
Abortus provokatus merupakan jenis abortus yang sengaja dibuat/dilakukan, yaitu dengan cara menghentikan kehamilan sebelum janin dapat hidup di luar tubuh ibu. Pada umumnya bayi dianggap belum dapat hidup di luar kandungan apabila usia kehamilan belum mencapai 28 minggu, atau berat badan bayi kurang dari 1000 gram, walaupun terdapat beberapa kasus bayi dengan berat dibawah 1000 gram dapat terus hidup. Aborsi ini dibagi menjadi 2 yaitu :
ü  Abortus Provokatus Medisinalis/Artificialis/Therapeuticus, abortus yang dilakukan dengan disertai indikasi medik. Di Indonesia yang dimaksud dengan indikasi medik adalah demi menyelamatkan nyawa ibu.
ü  Abortus Provokatus Kriminalis, aborsi yang sengaja dilakukan tanpa adanya indikasi medik (ilegal). Biasanya pengguguran dilakukan dengan menggunakan alat-alat atau obat-obat tertentu.
c.       Penyebab aborsi
Penyebab dari aborsi ada beberapa faktor yaitu :
1.      Dari segi Maternal
a)      Infeksi akut :
ü  virus, misalnya cacar, rubella, hepatitis.
ü  Parasit, misalnya malaria.
b)      Infeksi kronis :
ü  Sifilis, biasanya menyebabkan abortus pada trimester kedua.
ü  Tuberkulosis paru aktif.
ü  Keracunan, misalnya keracunan tembaga, timah, air raksa, dll
ü  Penyakit kronis : hipertensi, nephritis, diabetes, anemia berat, penyakit jantung, toxemia gravidarum
ü  Gangguan fisiologi, misalnya syok, ketakutan, dll
ü  Trauma fisik
c)      Penyebab yang bersifat lokal :
ü  Fibroid, inkompetensia servik
ü  Radang pelvis kronis, endometritis
ü  Retroversi kronis
ü  Hubungan seksual yang berlebihan waktu hamil, sehingga menyebabkan hiperemia dan abortus.
2.      Dari segi neonatal :
a.       Kematian janin akibat dari kelainan bawaan
b.      Mola Hidatidosa
c.       Penyakit plasenta dan desidua, misalnya inflamasi dan degenerasi
d.      Tekhnik Aborsi
1.      Medis
Pengguguran kandungan sendiri dapat dilakukan dengan berbagai cara. Metode pengguguran kandungan tersebut dibagi sesuai dengan umur kandungan itu sendiri sehingga tata cara pengguguran kandungannya pun berbeda-beda. Berikut adalah cara menggugurkan kandungan yang dilaksanakan dengan tindakan medis tertentu :
ü  Metode Penyedotan (Suction Curettage)
Cara Aborsi/menggugurkan kandungan dengan menggunakan mesin penyedot dengan ujung tajam untuk membunuh janin dan memotong janin menjadi bagian kecil. Bersama dengan bagian kecil tersebut plasenta kemudian disedot hingga terkumpul dalam satu wadah khusus berupa botol.
ü  Metode D&C (Dilatasi dan Kerokan)
Cara Aborsi/menggugurkan kandungan dengan menggunakan pisau tajam terbuat dari baja yang digunakan untuk memotong-moting tubuh kecil janin hingga menjadi serpihan-serpihan kemudian diakhiri dengan pembersihan menggunakan alat keruk untuk mengerok plasenta yang tertanam di dinding rahim
ü  Menggunakan PIL RU 486 - (lihat resiko)
Cara Aborsi/menggugurkan kandungan dengan cara mengkonsumsi PIL berisi hormon yang menekan pertumbuhan janin dan menghambat alur makanan dari plasenta ke janin sehingga janin tidak berkembang hingga mati dan keluar dengan sendirinya dari tubuh wanita.
ü  Suntikan Methotrexate (MTX)
Cara Aborsi/menggugurkan kandungan dengan cara memberi suntikan MTX yang bersifat racun kepada wanita dengan tujuan meracuni janin di dalam rahim sehingga janin mati di dalam rahim dan keluar dari tubuh wanita.
ü  Metode Dilatasi dan Evakuasi (D&E)
Cara Aborsi/menggugurkan kandungan dengan menggunakan pisau baja tajam dan alat berupa tang untuk memotong dan menghancurkan tulang-tulang janin hingga berkeping-keping kemudian diangkat satu demi satu hingga bersih dari dalam rahim wanita.
ü  Metode Racun Garam (Saline/Salt Poisoned)
Cara Aborsi/menggugurkan kandungan dengan cara mengganti sebagian air ketuban wanita dengan larutan garam yang bersifat racun dengan tujuan meracuni organ janin hingga tampak seperti terbakar dan berwarna hitam.
2.      Non medis
seorang dukun beranak biasanya melaksanakan aborsi dengan cara memberi ramuan jamu/obat pada calon ibu dan mengurut/memijat perut calon ibu agar terjadi kontraksi hebat pada rahim, untuk mengeluarkan secara paksa janin dalam kandungannya. Bisa dengan memasukkan pucuk pinang atau batang bambu ke rahim. Hal ini sangat berbahaya, sebab pengurutan belum tentu membuahkan hasil yang diinginkan dan kemungkinan malah membawa cacat bagi janin dan trauma hebat bagi calon ibu.
e.       Dampak dari aborsi
1.      Dampak pada fisik
Pada saat melakukan aborsi  dan setelah melakukan aborsi ada beberapa dampak yang akan dihadapi seorang wanita, seperti yang dijelaskan dalam buku “Facts of Life” yang ditulis oleh Brian Clowes, Phd yaitu:
a)      Kematian mendadak karena pendarahan hebat
b)      Kematian mendadak karena pembiusan yang gagal
c)      Kematian secara lambat akibat infeksi serius disekitar kandungan
d)     Rahim yang sobek (Uterine Perforation)
e)      Kerusakan leher rahim (Cervical Lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya
f)       Kanker payudara (karena ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita)
g)      Kanker indung telur (Ovarian Cancer)
h)      Kanker leher rahim (Cervical Cancer)
i)        Kanker hati (Liver Cancer)
j)        Kelainan pada placenta/ari-ari (Placenta Previa) yang akan menyebabkan cacatpada anak berikutnya dan pendarahan hebat pada saat kehamilan berikutnya
k)      Menjadi mandul/tidak mampu memiliki keturunan lagi (Ectopic Pregnancy)
l)        Infeksi rongga panggul (Pelvic Inflammatory Disease)
m)    Infeksi pada lapisan rahim (Endometriosis)

2.      Dampak pada psikologis
Proses aborsi bukan saja suatu proses yang memiliki resiko tinggi dari segi kesehatan dan keselamatan seorang wanita secara fisik, tetapi juga memiliki dampak yang sangat hebat terhadap keadaan mental seorang wanita.Gejala ini dikenal dalam dunia psikologi sebagai “Post-Abortion Syndrome” (Sindrom Paska-Aborsi) atau PAS. Gejala-gejala ini dicatat dalam “Psychological Reactions Reported After Abortion” di dalam penerbitan The Post-Abortion Review (1994).Pada dasarnya seorang wanita yang melakukan aborsi akan mengalami hal-hal seperti berikut ini:
a.       Kehilangan harga diri (82%)
b.      Berteriak-teriak histeris (51%)
c.       Mimpi buruk berkali-kali mengenai bayi (63%)
d.      Ingin melakukan bunuh diri (28%)
e.       Mulai mencoba menggunakan obat-obat terlarang (41%)
f.       Tidak bisa menikmati lagi hubungan seksual (59%)
Diluar hal-hal tersebut diatas para wanita yang melakukan aborsi akan dipenuhi perasaan bersalah yang tidak hilang selama bertahun-tahun dalam hidupnya.
3.      Dampak sosial dan ekonomi
Dampak sosial bagi si pelaku aborsi dapat berupa pengucilan dan rasa strees yang berkepanjangan apabila tindakan tersebut diketahui oleh masyarakat di lingkungannya. Aborsi yang tidak aman juga dapat mengakibatkan terganggunya kesehatan bagi si pelaku aborsi. Dengan adanya aborsi sebagian masyarakat apalagi remaja yang masih labil akan berfikir bahwa tindakan free sex tidak akan menjadi masalah karena ada solusi yang akan menjamin dirinya untuk terhindar dari rasa malu akibat hubungan gelap. Akan tetapi, perlu dikrtahui bahwa tindakan aborsi adalah suatu tindakan yang menyalahi hukum Negara ataupun hukum agama disamping itu juga tindakan aborsi bisa dipastikan tidak aman karena pelayanan kesehatan yang tidak memadai.

Dampak sosial, salah satu resiko sosial adalah putus sekolah dikarenakan rasa malu. Kemungkinan lain adalah dikeluarkan dari sekolah. Akibatnya masa depan remaja akan pupus. Resiko lainnya adalah gosip, kehilangan masa remaja yang indah, dan terkena cap buruk akibat hamil yang kemudiam berujung pada aborsi.
Dampak secara ekonomi adalah bila melakukan aborsi membutuhakan biaya yang tidak sedikit, apalagi bila proses aborsi menimbulkan masalah kesehatan reproduksi pada remaja maka biaya yang dikeluarkan untuk pengobatana akan lebih mahal sehingga akan menambah beban bagi remaja dan terutama orang tua.
4.      Pencegahan dan Penatalaksanan Aborsi
a.       Solusi Medis
1)      Konseling
Pemberian pengetahuan dasar kesehatan reproduksi kepada remaja agar mereka mempunyai kesehatan reproduksi yang baik. Pengetahuan yang diberikan antara lain terkait:
ü  Tumbuh kembang remaja: perubahan fisik/psikis pada remaja, masa subur, anemi dan kesehatan reproduksi
ü  Kehamilan dan melahirkan: usia ideal untuk hamil, bahaya hamil pada usia muda, berbagai aspek kehamilan tak diinginkan (KTD) dan abortus
ü  Pendidikan seks bagi remaja: pengertian seks, perilaku seksual, akibat pendidikan seks dan keragaman seks
ü  Penyakit menular seksual dan HIV/AIDS
ü  Kekerasan seksual dan bagaimana menghindarinya
ü  Bahaya narkoba dan miras pada kesehatan reproduksi
ü  Pengaruh sosial dan media terhadap perilaku seksual
ü  Kemampuan berkomunikasi: memperkuat kepercayaan diri dan bagaimana bersifat asertif
2)      Mutu pelayanan kesehatan
Pelayanan-pelayanan kesehatan bagi remaja sebaiknya tidak hanya mengenai aspek medis kesehatan reproduksi, tetapi hendaknya juga menyangkut hubungan personal dan menyangkut nilai-nilai moral melalui Pendidik sebaya (Peer Educator).

b.      Solusi Non Medis
Menurut Undang-Undang
1)      Abortus buatan legal
Pengguguran kandungan yang dilakukan menurut syarat dan cara-cara yang dibenarkan oleh undang-undang. Populer juga disebut dengan abortus provocatus therapeticus, karena alasan yang sangat mendasar untuk melakukannya adalah untuk menyelamatkan nyawa ibu. Abortus atas indikasi medik ini diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan:
a)      Pasal 15
(1)   Dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis tertentu.
(2)   Tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) hanya dapat dilakukan: Berdasarkan indikasi medis yang mengharuskan diambilnya tindakan tersebut.
(a)    Oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu dan dilakukan sesuai dengan tanggung jawab profesi serta berdasarkan pertimbangan tim ahli.
(b)   Dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan atau suami atau keluarganya.
(c)    Pada sarana kesehatan tertentu.
(d)   Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Pada penjelasan UU no 23 tahun 1992 pasal 15 dinyatakan sebagai berikut:
a)      Ayat (1): Tindakan medis dalam bentuk pengguguran kandungan dengan alasan apapun, dilarang karena bertentangan dengan norma hukum, norma agama, norma kesusilaan dan norma kesopanan. Namun dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu atau janin yang dikandungnya dapat diambil tindakan medis tertentu
b)      Ayat (2)
a)      Butir a: Indikasi medis adalah suatu kondisi yang benar-benar mengharuskan diambil tindakan medis tertentu sebab tanpa tindakan medis tertentu itu, ibu hamil dan janinnya terancam bahaya maut.
b)      Butir b: Tenaga kesehatan yang dapat melakukan tindakan medis tertentu adalah tenaga yang memiliki keahlian dan wewenang untuk melakukannya yaitu seorang dokter ahli kandungan seorang dokter ahli kebidanan dan penyakit kandungan.
c)      Butir c: Hak utama untuk memberikan persetujuan ada ibu hamil yang bersangkutan kecuali dalam keadaan tidak sadar atau tidak dapat memberikan persetujuannya ,dapat diminta dari semua atau keluarganya.
d)     Butir d: Sarana kesehatan tertentu adalah sarana kesehatan yang memiliki tenaga dan peralatan yang memadai untuk tindakan tersebut dan ditunjuk oleh pemerintah.
c)      Ayat (3): Dalam Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanan dari pasal ini dijabarkan antara lain mengenal keadaan darurat dalam menyelamatkan jiwa ibu hamil atau janinnya,tenaga kesehatan mempunyai keahlian dan wewenang bentuk persetujuan, sarana kesehatan yang ditunjuk.

2)      Abortus Provocatus Criminalis (Abortus buatan illegal)
            Pengguguran kandungan yang tujuannya selain untuk menyelamatkan atau menyembuhkan si ibu, dilakukan oleh tenaga yang tidak kompeten serta tidak memenuhi syarat dan cara-cara yang dibenarkan oleh undang-undang. Abortus golongan ini sering juga disebut dengan abortus provocatus criminalis karena di dalamnya mengandung unsur kriminal atau kejahatan. Beberapa pasal yang mengatur abortus provocatus dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP):
b)      Pasal 299
(1)   Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita atau menyuruh supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan, bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak empat pulu ribu rupiah.
(2)   Jika yang bersalah, berbuat demikian untuk mencari keuntungan, atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencaharian atau kebiasaan atau jika dia seorang tabib, bidan atau juru obat, pidananya dapat ditambah sepertiga.
(3)   Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam menjalankan pencaharian, maka dapat dicabut haknya untuk melakukan pencaharian.
c)      Pasal 346
Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
d)     pasal 347
(1)   Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuan, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(2)   Jika perbuatan itu menyebabkan matinya wanita tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
b)      Pasal 348
(1)   Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seseorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2)   Jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya wanita tersebut, dikarenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
c)      Pasal 349
Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan yang tersebut pasal 346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengn sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencaharian dalam mana kejahatan dilakukan.
b)      Pasal 535
Barang siapa secara terang-terangan mempertunjukkan suatu sarana untuk menggugurkan kandungan, maupun secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan, ataupun secara terang-terangn atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjuk sebagai bisa didapat, sarana atau perantaraan yang demikian itu, diancam dengan kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Dari rumusan pasal-pasal tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan:
1)      Seorang wanita hamil yang sengaja melakukan abortus atau ia menyuruh orang lain, diancam hukuman empat tahun.
2)      Seseorang yang sengaja melakukan abortus terhadap ibu hamil, dengan tanpa persetujuan ibu hamil tersebut diancam hukuman 12 tahun, dan jika ibu hamil itu mati diancam 15 tahun
3)      Jika dengan persetujuan ibu hamil, maka diancam hukuman 5,5 tahun penjara dan bila ibu hamil tersebut mati diancam hukuman 7 tahun penjara.
4)      Jika yang melakukan dan atau membantu melakukan abortus tersebut seorang dokter, bidan atau juru obat (tenaga kesehatan) ancaman hukumannya ditambah sepertiganya dan hak untuk praktek dapat dicabut.
Meskipun dalam KUHP tidak terdapat satu pasal pun yang memperbolehkan seorang dokter melakukan abortus atas indikasi medik, sekalipun untuk menyelamatkan jiwa ibu, dalam prakteknya dokter yang melakukannya tidak dihukum bila ia dapat mengemukakan alasan yang kuat dan alasan tersebut diterima oleh hakim (Pasal 48). Selain KUHP, abortus buatan yang ilegal juga diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan:
a.       Pasal 80
Barang siapa dengan sengaja melakukan tindakan medis tertentu terhadap ibu hamil yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
Untuk mengantisipasi dan melindungi kaum perempuan yang merupakan korban pemerkosaan dan menjaga kesehatan kaum ibu muda di masa mendatang, maka pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi. Dalam Pasal 31 diatur bahwa aborsi dilegalkan untuk kehamilan akibat pemerkosaan, dan hanya dapat dilakukan jika umur kehamilan di bawah 40 hari.
Setelah kita ketahui akibat dan peraturan hukum yang berlaku tentang aborsi, ada baiknya juga kita ketahui bahwa pemerintah juga membuat suatu program dalam membina remaja diseluruh Indonesia melalui BKKBN. Program yang diluncurkan BKKBN tersebut yaitu program Generasi Berencana ( Genre )  bagi remaja melalui Pusat Informasi dan Konseling Remaja dan Mahasiswa (PIK R/M) dan keluarga yang mempunyai remaja melalui kelompok Bina Keluarga Remaja (BKR).

PIK R/M akan  memberikan pelayanan informasi dan konseling tentang pendewasaan usia perkawinan, delapan fungsi keluarga, Triad KRR yaitu seksualitas, HIV dan AIDS, dan Napza, keterampilan hidup, gender, dan keterampilan advkasi dan KIE. Diharapkan melalui program ini para remaja dan keluraga yang mempunyai remaja lebih mengerti dan dapat membuat  keputusan yang tepat dalam menjalani tantangan ke depan.
c.       Konseling dan KIE
Ada dua tugas yang harus dilakukan oleh konselor, yakni:
a)      Melakukan layanan preventif  agar tidak terjadi seks bebas yang berimbas pada aborsi. Konseli diberikan bimbingan agar lebih bijaksana dalam berhubungan dengan laki-laki yang menjadi teman atau pasangannya, menghindari perilaku seks bebas agar tidak terjadi kehamilan pranikah untuk kedua kalinya dan mencegah kembali terjadinya aborsi yang bisa membahayakan diri subjek sendiri. Subjek juga disarankan lebih mendekatkan diri kepada Tuhan YME dengan menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya agar selalu dituntun dalam menjalani kehidupan.
b)      Melakukan layanan konseling individu bagi yang sudah mengalami aborsi agar individu tersebut bisa sadar dan tidak melakukan aborsi lagi.
Berikut ini adalah langkah-langkah untuk menolong konseli yang sudah melakukan aborsi:
a)      Sebelum dilakukannya konseling. Konselor akan melakukan studi kasus guna mendapat data yang lebih banyak untuk mendukung proses penyelesaian masalah yang dialami oleh konseli. Data yang diperoleh bisa dari teman konseli atau orang terdekat konseli dan bisa juga dari orang tua.
b)      Dari data yang di peroleh akan dianalisis sedetail mungkin agar bisa mengetahui alasan konseli melakukan aborsi
c)      Setelah diketahui alasan-alasan yang membuat konseli melakukan aborsi, langkah selanjutnya adalah dilakukannya  Sintesis, yakni merangkum dan mengatur data dari hasil analisis yang sedemikian rupa sehingga menunjukkan masalah yang sesungguhnya.
d)     Tahap Konseling. Pada tahap inilah konseli mulai dilayani secara lebih serius dan lebih mendalam.
e)      Dalam hal ini konselor akan memperbaiki pemahaman diri konseli tentang apa yang seharusnya dilakukan oleh konseli.
f)       Pemberian nasehat  secara langsung (direct advising), dimana Konselor secara terbuka dan jelas menyatakan pendapatnya.
g)      Mengajak konseli untuk selalu berbuat baik dan tidak melakukan kesalahan yang sama.
Menciptakan  lingkungan atau masyarakat umum yang kondusif Terutama bagi para wanita yang sedang menjalin hubungan dekat dengan lawan jenis untuk tidak melakukan hubungan seksual di luar nikah, karena bisa mengakibatkan kehamilan yang tidak diinginkan yang berujung pada tindakan aborsi. Sedangkan bagi para orang tua dan pendidik disarankan untuk memberikan informasi yang benar dan tepat tentang pendidikan seks dan pendidikan agama secara berkelanjutan kepada anak didiknya.
d.      Promosi kesehatan reproduksi
1)      Menciptakan kebijakan yang melibatkan remaja baik sebagai partisipan aktif maupun pasif. Tahap awal penentuan kebijakan dalam penanggulangan kesehatan reproduksi remaja adalah mengerti dunia remaja itu sendiri.
2)      Pemerintah seharusnya mengadakan survei dan penelitian tentang kondisi kesehatan reproduksi remaja di Indonesia. Penelitian sebaiknya dilakukan menyeluruh di semua wilayah Indonesia dan tidak boleh hanya memilih beberapa daerah sebagai cluster sampling. Setiap daerah memiliki pola hidup dan kebudayaan yang berbeda serta tingkat perkembangan yang berbeda sehingga secara tidak langsung pengaruh globalisasi dan arus informasi terhadap kesehatan reproduksi berbeda pula. Sebagai contoh kota Jakarta mungkin masih lebih baik dibandingkan kota Malang karena informasi yang diterima berbeda.
3)      Menyusun suatu Undang-undang dan peraturan pemerintah yang didalamnya membahas kesehatan reproduksi. Isi kebijakan sebaiknya tidak hanya hukuman atau denda bagi pelanggar kesehatan reproduksi tetapi akan lebih baik bila didalamnya ditekankan pada strategi promotif dan preventif terhadap masalah kesehatan reproduksi yang ada.
4)      Menggalang kerja sama dengan semua stakeholder baik pemerintah, swasta, LSM, organisasi profesi serta organisasi kemasyarakatan berdasarkan prinsip kemitraan dalam penyelenggaraan program dan pembinaan remaja.
5)      Sebaiknya pemerintah tidak fokus pada pemberian pendidikan seks saja namun lebih kepada pemberian pendidikan kesehatan reproduksi. Pendidikan seks merupakan bagian dari pendidikan kesehatan reproduksi sehingga lingkup pendidikan kesehatan reproduksi lebih luas. Pendidikan kesehatan reproduksi mencakup seluruh proses yang berkaitan dengan sistem reproduksi dan aspek-aspek yang mempengaruhinya, mulai dari aspek tumbuh kembang hingga hak-hak reproduksi. Sedangkan pendidikan seks lebih difokuskan kepada hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan seks.
6)      Melakukan kampanye Kesehatan Reproduksi Remaja dengan Film Film/Video Komunitas. Strategi ini kedepannya perlu ditingkatkan mengingat hasil yang didapatkan cukup efektif karena remaja cenderung akan lebih merespon dan tertarik untuk belajar tentang kesehatan reproduksi nya melalui media film dan video.
Hak-hak reproduksi dan jender.
Memperbaiki komunikasi antar orangtua dan anak. Empowering keluarga untuk meningkatkan ketahanan non fisik menghadapi arus globalisasi dengan cara memperkuat sistem agama, nilai dan norma di dalam keluarga merupakan alternatif utama. Keluarga bertugas mempertebal iman remaja dan pemuda dengan meningkatkan pemahaman nilai-nilai agama, norma, budi pekerti dan sopan santun

Dari pihak pemerintah juga diharapkan adanya kegiatan berwawasan nasional misalnya memperketat sensor arus informasi dan budaya asing, menunjang pembentukan sarana bagi pengembangan remaja dan lain-lain.
e.       Hambatan dalam memberikan pelayanan kesehatan reproduksi
Masalah reproduksi dan kesehatan seksual remaja merupakan masalah yang kontroversial di banyak kelompok masyarakat sehingga membuat tindakan advokasi dan mendorong munculnya kesadaran akan masalah ini menjadi lebih penting. Upaya-upaya advokasi dapat difokuskan pada membuat perubahan di tingkat lokal, daerah atau nasional dengan menargetkan para stake holder yang mempengaruhi penerimaan informasi dan pelayanan kesehatan reproduksi bagi para remaja. Individu dan organisasi diposisikan dengan baik untuk membentuk persepsi publik dan program dapat dipusatkan dalam memperkuat dukungan untuk pendanaan dan pelaksanaan program yang relevan sehingga meningkatkan kemungkinan suksesnya program.




B.     ISU TERKINI
Perdebatan mengenai aborsi sampai saat ini tetap menjadi isu yang hangat dibicarakan. Di Amerika Serikat sendiri isu ini telah terpolarisasi menjadi dua kubu, yaitu kubu pro-life yang melarang aborsi demi kehidupan janin dan pro-choice yang cenderung menyerahkan pada pilihan perempuan, antara menggugurkan dan meneruskan kehamilan. Polarisasi yang sama juga terjadi di Indonesia. Meskipun tidak seekstrim pertentangan antar kubu seperti di Amerika, wacana tentang hak sangatlah kuat. Hal itu terjadi karena undang-undang yang mengatur aborsi menimbulkan efek-efek yang dilematis. Karena itulah, muncul inisiatif untuk mengamandemen UU No. 23/1992 dengan RUU kesehatan tahun 2005. Usulan amandemen ini tentu saja menimbulkan kemarahan pihak-pihak yang anti aborsi.
Aborsi bukan persoalan baru, ia persoalan lama yang selalu menuai kontroversi. Salah satu kontroversi mengenai aborsi adalah dikedepankannya wacana Hak Asasi Manusia sebagai alasan pro maupun kontra aborsi. Bagi yang pro-aborsi berpandangan bahwa perempuan mempunyai hak penuh atas tubuhnya. Ia berhak untuk menentukan sendiri mau hamil atau tidak, mau meneruskan kehamilannya atau menghentikannya. Bagi yang kontra aborsi, wacana hak ini dikaitkan dengan janin. Bagi mereka aborsi adalah pembunuhan kejam terhadap janin. Padahal ia juga manusia yang punya hak hidup. Namun akhir-akhir ini, wacana mengenai hak ibu semakin menguat bersamaan dengan isu-isu kesehatan reproduksi. Dikatakan pula bahwa pelayanan aborsi yang aman adalah hak atas kesehatan reproduksi.

Berita dan Kasus Terbaru Tentang Aborsi
1.      Liputan6.com, Santiago – ( 18 Maret 2016 )
MAJELIS RENDAH PARLEMEN CHILE MENYETUJUI PROPOSAL YANG MEMBATALKAN LARANGAN ABORSI KEPADA KASUS PEMERKOSAAN, BERISIKO TERHADAP KEMATIAN IBU DAN BAYI, SERTA KETIKA JANIN TAK BERKEMBANG.
Rancangan yang diusulkan oleh pemerintahan Michelle Bachelet mengatakan butuh persetujuan senat untuk membuat aturan itu menjadi undang-undang.Kendati mayoritas penduduk beragama Katolik, Chile memperbolehkan aborsi sampai 1989. Saat itu, peraturan baru ditegakkan oleh Jenderal Augusto Pinochet.
"Tak percaya rasanya, permintaan ini dikabulkan," kata salah seorang pejabat, Marco Antonio Nunez, seperti dilansir dari BBC, Jumat (18/03/2016)."Ini hari yang bersejarah. Kami melihat adanya niat politik yang membiarkan wanita memutuskan sendiri terhadap tubuhnya," kata salah seorang anggota parlemen dari Partai Komunis, Karol Cariola.Pemerintah telah mengusulkan rancangan itu 14 bulan lalu.Chile adalah salah satu dari 7 negara Amerika Latin yang melarang total aborsi. Yang lainnya adalah El Salvador, Republik Dominika, Haiti, Honduras, Nikaragua dan Suriname.Hanya Kuba, Guyana, Puerto Rico dan Uruguai yang membolehkan aborsi apabila kehamilannya akibatnya perkosaan, hubungan sedarah atau mengancam nyawa.
2.      Liputan6.com, Jakarta –
Pada Februari 2016, 7 klinik yang diduga terlibat operasi aborsi digerebek polisi, 3 klinik di antaranya terkait tindak pidana. Di ruang klinik ditemukan peralatan medis yang cukup canggih seperti alat USG dan mesin vakum diduga untuk aborsi.
Polisi menangkap 9 tersangka, 1 di antaranya dokter. Berbagai peralatan medis juga obat-obatan yang diduga media aborsi turut disita.Selain itu polisi juga menemukan janin yang masih berupa gumpalan darah di tempat pembuangan. Sebuah mobil tinja akhirnya disewa untuk menguras septic tank, yang dicurigai sebagai tempat pembuangan hasil aborsi.Klinik itu sudah beroperasi bertahun-tahun. Namun, tak semua warga tahu jika banyak kaum hawa yang sudah menggugurkan kandungannya di sana.Sementara dari data yang dilansir pihak BKKBN di tahun 2014, jumlah aborsi oleh remaja putri yang berstatus pelajar cukup tinggi.Praktik aborsi tak hanya dikenal lewat klinik aborsinya. Bahkan hanya sekadar menggunakan obat saja, aborsi bisa terjadi. Petunjuk itu muncul dari seorang perempuan yang mengaku pernah menggunakan obat aborsi.Obatnya ternyata bisa diperoleh walau dengan sembunyi-sembunyi dan tidak dari toko-toko yang ada. Kami pun dibawa bernegosiasi ke suatu tempat.Harganya sebutir mencapai Rp 150 ribu, padahal untuk melakukan perbuatan haram itu butuh dalam jumlah banyak. Dan Seperti melihat pembeli yang kepepet, si penjual sama sekali tak mau ditawar.Obat sudah didapat tim Sigi, tapi pertanyaan besar muncul soal efek yang didapat, jika mengonsumsi obat penggugur kandungan itu tanpa ada aturan yang jelas. Tim Sigi pun melakukan konfirmasi langsung dengan ahlinya.Selesai dengan pembuktian obat, kami telusuri kembali klinik-klinik aborsi yang diduga masih beroperasi pascapenggerebekan. Seorang informan memberi sinyal mungkin masih ada klinik yang beroperasi.Berbekal informasi dari korban aborsi, kami mulai mencari klinik yang berpraktik ilegal itu. Kami mulai dari suatu kawasan di Jakarta Pusat. Namun, klinik itu ternyata sudah tutup.Ramainya kasus praktik aborsi belakangan ini merupakan kasus pelanggaran hukum. Namun, sebenarnya praktik aborsi masih mungkin dilakukan dengan beberapa syarat yang ketat.Persoalan pengguguran kandungan secara ilegal disinyalir berangkat dari makin umumnya pasangan yang menghalalkan seks sebelum menikah. Apalagi tanpa dibekali pengetahuan seks yang memadai. Tapi, apa pun alasannya, aborsi ilegal tetap tak bisa dibenarkan.Bagaimana praktik aborsi ilegal masih ada dan terus meningkat? Saksikan selengkapnya dalam tayangan Sigi Investigasi SCTV edisi Sabtu (5/3/2016),


3.      Citizen6, Jakarta
Kontroversi, Organisasi Ini Dukung Ibu Pengidap Virus Zika Aborsi

Sebuah organisasi nonprofit di Belanda menimbulkan kontroversi karena berjanji memberikan bantuan aborsi bagi ibu penderita Zika. Women on Web bersedia memberikan aborsi gratis bagi perempuan di negara-negara yang terkena dampak epidemi virus Zika.
Women on Web merupakan kelompok kesehatan reproduksi yang didirikan 10 tahun lalu. Organisasi nirlaba ini menyediakan informasi kesehatan, konsultasi dengan dokter, alat kontrasepsi, dan aborsi medis yang aman dengan biaya yang sedikit, bahkan gratis.Aborsi medis sendiri merupakan pilihan non-bedah untuk mengakhiri kehamilan pada trimester pertama. Proses ini melibatkan penggunaan obat mifepristone dan misoprostol. Epidemi Zika tengah menjadi perbincangan karena juga meningkatkan persentase bayi yang lahir dengan mikrosefali.Mikrosefali adalah suatu kondisi di mana otak janin berhenti tumbuh sehingga bayi lahir dengan kerusakan otak dan kepala yang abnormal."Ini keadaan darurat bagi kesehatan masyarakat. Dengan mengendalikan kehamilan berisiko, maka kelahiran bayi-bayi cacat bisa dikurangi," tutur direktur dan pendiri Women on Web, Dr. Rebecca Gomperts seperti dikutip dari Buzzfeed Health, Rabu (10/02/2016).
Prosedurnya tidak terlalu sulit. Jika seorang ibu hamil mengirimkan hasil laboratorium yang menunjukkan mereka terinfeksi virus Zika, Women on Web akan mengirimkan paket yang berisi pil-pil untuk menggugurkan kandungan. Tentunya, ibu hamil tersebut bisa berkonsultasi secara gratis dengan ahli-ahli yang tergabung di Women on Web.Namun bagaimanapun, kampanye aborsi bagi pengidap Zika ini masih menimbulkan kontroversi di beberapa negara. Selain terkendala karena hukum, juga banyak wanita yang memilih melahirkan anak cacat ketimbang menggugurkan kandungan mereka.Menurut WHO, diperkirakan 68.000 perempuan meninggal tiap tahun karena aborsi yang tidak aman. Karenanya, ketimbang melarang aborsi, WHO lebih setuju untuk menjadikan aborsi dibuat legal, aman, dan mudah diakses."Kami ingin memastikan setiap wanita yang melakukan aborsi merasa aman," tutup Gomperts. (sul)
4.      selingkuh dengan Suami Tetangga hingga Hamil, Guru Honor Aborsi
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA : 25 Februari 2016 -- Aparat Kepolisian Polda Metro Jaya bekarja sama dengan Suku Dinas Kesehatan DKI Jakarta melakukan penggeledahan terhadap klinik-klinik aborsi ilegal. Dari dua klinik yang berhasil digeledah, polisi akui rata-rata pasien yang mendaftarkan diri menggunakan identitas palsu.
Kasubdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Adi Vivid mengatakan pihaknya sudah menyita buku tamu dari kedua klinik aborsi ilegal tersebut. Akan tetapi, Adi mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan bahwa daftar nama pasien yang datang tentu menyamarkan identitasnya.
"Yang perlu digarisbawahi bahwa sudah pasti nama yang tertera dalam buku tamu tersebut palsu, karena mereka pasti menggunakan identitas palsu," ujar Adi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/2).Meski begitu Adi mengaku aparat kepolisian PMJ akan terus berupaya melakukan penyisiran melalui data yang dimiliki. Serta mencari melalui keterangan dari saksi-saksi lain.Adi menuturkan untuk saat ini polisi sudah mengatongi tiga orang saksi. Yaitu pasien, suami pasien, dan seorang tukang ojek. Selanjutnya pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan lagi.
"Kemungkinan besok kami juga akan melakukan penggeledahan lagi dan tidak menutup kemungkinan akan bekembang jumlah tersangka," ujar Adi.Saat ditanyakan perihal pasal yang menjerat pasien, Adi mengatakan pasal 346 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara. Karena pasien berperan sebagai wanita yang melakukan pengguguran kandungan.Perlu diketahui, aparat kepolisian Polda Metro Jaya dan Suku Dinas Kesehatan DKI Jakarta melakukan penggeledahan di dua klinik aborsi ilegal pada Jumat (19/2). Yaitu di Jalan Cisadane No 19 T7 004/002, Cikini, Menteng dan di Jalan Cimandiri No 7 RT 006/004, Kenari, Menteng, Jakarta Pusat.

5.      KEFAMENANU
Malu hamil diluar nikah, oknum guru honor Sekolah Dasar (SD) di Oel-ekam, Kecamatan Mollo Tengah, Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT melakukan aborsi.

Janin dalam kandungan oknum guru bernama Maria Kase yang baru berumur 6 bulan itu, merupakan hasil hubungan gelap dengan suami tetangganya.Kasat Rarskrim Polres Timor Tengah Selatan AKP Faria Arista menyebutkan, bayi yang digugurkan itu dalam keadaan tak bernyawa, sebab sesuai hasil autopsi tengkorak kepala bayi tersebut pecah.

"Saat polisi tiba di tempat kejadian perkara ditemukan bayi tersebut sudah tidak bernyawa dengan tengkorak kepala pecah," terang  AKP  Faria Arista, Minggu (03/04/2016).Namun, untuk memastikan apakah orok tersebut digugurkan atau di lahirkan secara prematur pihaknya masih menunggu dokter ahli kandungan.
Jika terbukti bersalah, pelaku akan dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara







C.    PEMBAHASAN
Berdasarkan tinjauan teori dan isu terkini tentang aborsi Banyak hal yang menyebabkan seorang perempuan tidak menginginkan kehamilannya, antara lain karena perkosaan, kehamilan yang terlanjur datang pada saat yang belum diharapkan, janin dalam kandungan menderita cacat berat, kehamilan di luar nikah, gagal KB, dan sebagainya. Ketika seorang perempuan mengalami kehamilan tak diinginkan (KTD), diantara jalan keluar yang ditempuh adalah melakukan upaya aborsi, baik yang dilakukan sendiri maupun dengan bantuan orang lain. Banyak diantaranya yang memutuskan untuk mengakhiri kehamilannya dengan mencari pertolongan yang tidak aman sehingga mereka mengalami komplikasi serius atau kematian karena ditangani oleh orang yang tidak kompeten atau dengan peralatan yang tidak memenuhi standar
Keputusan untuk melakukan aborsi bukan merupakan pilihan yang mudah. Banyak perempuan harus berperang melawan perasaan dan kepercayaannya mengenai nilai hidup seorang calon manusia yang dikandungnya, sebelum akhirnya mengambil keputusan. Belum lagi penilaian moral dari orang-orang sekitarnya bila sampai tindakannya ini diketahui. Hanya orang-orang yang mampu berempati yang bisa merasakan betapa perempuan berada dalam posisi yang sulit dan menderita ketika harus memutuskan untuk mengakhiri kehamilannya.
Tak tersedianya informasi yang akurat dan “benar” tentang kesehatan reproduksi memaksa remaja bergerilya mencari akses dan melakukan eksplorasi sendiri. Arus komunikasi dan informasi mengalir deras menawarkan petualangan yang menantang. Majalah, buku, dan film pornografi yang memaparkan kenikmatan hubungan seks tanpa mengajarkan tanggung jawab yang harus disandang dan risiko yang harus dihadapi, menjadi acuan utama mereka. Mereka juga melalap “pelajaran” seks dari internet, meski saat ini aktivitas situs pornografi baru sekitar 2-3%, dan sudah muncul situs-situs pelindung dari pornografi Aborsi merupakan masalah kesehatan masyarakat karena memberikan dampak pada kesakitan dan kematian ibu. Sebagaimana diketahui penyebab utama kematian ibu hamil dan melahirkan adalah perdarahan, infeksi dan eklampsia.Namun sebenarnya aborsi juga merupakan penyebab kematian ibu, hanya saja muncul dalam bentuk komplikasi perdarahan dan sepsis. Akan tetapi, kematian ibu yang disebabkan komplikasi aborsi sering tidak muncul dalam laporan kematian, tetapi dilaporkan sebagai perdarahan atau sepsis. Hal itu terjadi karena hingga saat ini aborsi masih merupakan masalah kontroversial di masyarakat. Di satu pihak aborsi dianggap ilegal dan dilarang oleh agama sehingga masyarakat cenderung menyembunyikan kejadian aborsi, di lain pihak aborsi terjadi di masyarakat. Ini terbukti dari berita yang ditulis di surat kabar tentang terjadinya aborsi di masyarakat, selain dengan mudahnya didapatkan jamu dan obat-obatan peluntur serta dukun pijat untuk mereka yang terlambat datang bulan.
Dr. Anne Speckhard, Ph.D. Pada studinya mengenai Post Abortion Syndrome menemukan beberapa fakta seputar efek aborsi terhadap perempuan:Kejadian yang berhubungan dengan Aborsi:
1.      23% berhalusinansi yang berhubungan dengan aborsi
2.       35% merasa di datangi/melihat bayi yang telah di aborsi
3.      54% bermimpi buruk yang berhubungan dengan aborsi
4.      69% merasakan “kegilaan”
5.       73% mengalami flash back memori ketika terjadi aborsi
6.      81% mengalami perasaan seakan bayi tersebut masih ada
Masalah perilaku yang sering terjadi pasca Aborsi:
1. 61% meningkatkan penggunaan alcohol
2.  65% memiliki dorongan untuk bunuh diri
3. 69% mengalami gangguan seksual
4. 73% mengalami flash back memori ketika terjadi aborsi
5. 77% mengalami kesulitan untuk berkomunikasi
6. 81% sering menangis
Pada dasarnya seorang wanita yang melakukan aborsi akan mengalami hal-hal seperti berikut ini:
1.      Kehilangan harga diri (82%)
2.      Berteriak-teriak histeris (51%)
3.      Mimpi buruk berkali-kali mengenai bayi (63%)
4.      Ingin melakukan bunuh diri (28%)
5.      Mulai mencoba menggunakan obat-obat terlarang (41%)
6.      Tidak bisa menikmati lagi hubungan seksual (59%)
Setelah kita menelaah dari sudut kesehatan kita juga dapat melihat bahwa pemerintah juga memperhatikan dan mengatur masalah aborsi ini dalam Undang-Undang dan kode etik profesi tenaga kesehatan terutama dokter. Dari aspek etika, Ikatan Dokter Indonesia telah merumuskannya dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia mengenai kewajiban umum, pasal 7d: :Setiap dokter harus senantiasa mengingat akan kewajiban melindungi hidup makhluk insani. Pada pelaksanaannya, apabila ada dokter yang melakukan pelanggaran, maka penegakan implementasi etik akan dilakukan secara berjenjang dimulai dari panitia etik di masing-masing RS hingga Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK). Sanksi tertinggi dari pelanggaran etik ini berupa "pengucilan" anggota dari profesi tersebut dari kelompoknya. Sanksi administratif tertinggi adalah pemecatan anggota profesi dari komunitasnya


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Kejadian Aborsi pada wanita bukan saja menjadi tanggung jawab pemerintah  tapi merupakan tanggung jawab setiap individu dan masyarakat terutama keluarga. Saat ini aborsi masih merupakan masalah kontroversial di masyarakat. Namun terlepas dari kontorversi tersebut, aborsi diindikasikan sebagai masalah kesehatan masyarakat karena memberikan dampak pada kesakitan dan kematian ibu. Sebagaimana diketahui penyebab utama kematian ibu hamil dan melahirkan adalah perdarahan
Resiko aborsi terhadap kesehatan wanita adalah menimbulkan perhatian pihak yang berwenang. Pada saat ini terhadap hukum yang mensahkan aborsi dimana pada beberapa decade silam dianggap illegal.perubahan ini disebabkan beberapa faktor, pertama, di negara negara yang menerapkan hukum illegal terhadap aborsi, banyak wanita tetap mencari dan menjalankan aborsi, kedua wanita kaya akan selalu melaksanakan aborsi tanpa rasa malu dan dengan keamanan yang terjamin, tetapi wanita miskin sering dipermalukan dan kesehatannya tidak terjamin ketika dia mencari aborsionis gelap. Ketiga hukum yang ada tidak mencegah aborsi terjadi.
B.     Saran
1.      Berikan remaja akan informasi yang benar, konseling, dan pelayanan kesehatan seksual dan reproduksi yang berkualitas
2.      Mendorong remaja untuk melanjutkan pendidikan, memaksimalkan potensi, mencegah pernikahan dini dan risiko melahirkan muda
3.      Mengajarkan pada remaja (khususnya perempuan) untuk bertindak asertif terhadap pasangan.
4.      Mendorong anak perempuan untuk menunda kehamilan sampai mencapai kematangan baik secara psikis dan emosi.
5.      Menyiapkan anak laki-laki menjadi ayah dan teman yang bertanggung jawab.
6.      Mendorong orang dewasa khususnya orangtua mau mendengar dan merespon masalah remaja.
7.      Menolong remaja terhindar dari risiko dan bahaya seksual dan reproduksi.
8.      Melibatkan remaja dalam keputusan-keputusan yang menyangkut kehidupannya

DAFTAR PUSTAKA

1.             Abu bakar, Sukawati.2014.  Kesehatan Reproduksi dan Keluarga Berencana ( Dalam Tanya Jawab ) .Cetakan Kesatu, Rajagrafindo Persada. Jakarta
2.             Glasier, Anna. 2006. Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi.Buku Kedokteran EGC. Jakarta
3.             HOGSI. 2013. Upaya Meningkatkan Reproduksi Untuk Mencapai Millenium Development Goals 2015. Jakarta
5.             http://global.liputan6.com/read/2462152/chile-cabut-larangan-aborsi. diakses tanggal 18 april 2016. Pukul 21.202
6.             https//id.wikipedia.org/wiki/gugur_kandungan diakses tanggal  18 april 2016 pukul 23:10 WIB
7.             IPPF ( 2008 ), First Trimester Abortion Guidelines and Protocols. London.
8.             IPPF  ( 2008 ), Access to Safe abortion. London
9.             Irianto,Koes. 2015.Kesehatan Reproduksi ( Reproductive Health ) Teori dan Praktikum. Cetakan Kesatu, Alfabeta. Jakarta
10.         Jones,Liewellyn Derek. 2009. Setiap Wanita.Delapratase. Jakarta
11.         Kementerian Kesehatan, 2005. Kebijakan dan Strategi Nasional Kesehatan Reproduksi di Indonesia.Jakarta
12.         KUHP
13.         Peraturan Pemerintah RI No. 61 tentang Kesehatan Reproduksi
14.         Prawirohardjo, Sarwono ( 2002 ) Buku Acuan Nasional Pelayanan Kesehatan Maternal dan Neonatal. YBP-SP. Jakarta
15.         Prawirohardjo. 2007.Ilmu Kandungan. Jakarta.Yayasan Bina Pustaka Sarwono Prawirohardjo
16.         Sarwono Prawiroharjo,(1999)., Ilmu Kebidanan, Edisi 2 Cetakan II Yayasan Bina Pustaka Sarwono Prawirohardjo. Jakarta.
17.         Undang-Undang Kesehatan No 23 tahun 1992
18.         www.pregnantpause.org diakses tanggal 18 april 2015 pukul 23:15 WIB
19.         www.annespeckhard.com/pregnancy-loss ---- abortion.html diakses tanggal 18 april 2016 pukul 22:50 WIB.
20.         www.bkkbn.go.id diakses tanggal 18 april 2016 pukul 21:30 WIB



















LAMPIRAN
This chart summarizes the abortion laws of almost every country in the world. The chart indicates when abortion is legal in each country.
The meanings of the columns are:
Life
to save the life of the mother
Health
to preserve the physical health of the mother
Mental
to preserve the mental health of the mother
Rape
in cases of rape and incest
Defect
when the unborn child has medical problems or birth defects
Social
for social and/or economic reasons, e.g. if the mother cannot afford to support a child
Demand
available on demand, no reason need be given
In each column, we give one of the following values:
Y
legal for this reason
N
not legal for this reason
1
legal, but only in the first trimester (three months) of pregnancy (exact time frames vary)
2
legal, but only in the first two trimesters (six months) of pregnancy (exact time frames vary)
R
generally legal but with significant restrictions
?
information not available, or law is ambiguous
More details are below.
Country
Life
Health
Mental
Rape
Defect
Social
Demand
Afghanistan
Y
N
N
N
N
N
N
Albania
Y
Y
Y
Y
Y
Y
Y
Algeria
Y
2
2
N
N
N
N
Andorra
Y
N
N
N
N
N
N
Angola
1
N
N
N
N
N
N
Antigua
1
N
N
N
N
N
N
Argentina
Y
Y
?
?
N
N
N
Armenia
2
2
2
2
2
2
1
Australia
Y
Y
Y
Y
Y
Y
Y
Austria
Y
Y
Y
1
Y
1
1
Azerbaijan
Y
Y
Y
Y
Y
Y
1
Bahamas
Y
Y
Y
?
?
N
N
Bahrain
Y
Y
Y
Y
Y
Y
Y
Bangladesh
Y
1
1
1
1
1
1
Barbados
Y
Y
Y
Y
Y
Y
N
Belarus
Y
Y
Y
Y
Y
Y
Y
Belgium
Y
Y
Y
Y
Y
Y
Y
Belize
Y
Y
Y
N
Y
Y
N
Benin
Y
N
N
N
N
N
N
Bhutan
?
?
?
?
?
?
?
Bolivia
Y
Y
?
Y
N
N
N
Bosnia
Y
Y
Y
Y
Y
Y
Y
Botswana
Y
Y
Y
Y
Y
N
N
Brazil
Y
N
N
Y
N
N
N
Brunei
Y
N
N
N
N
N
N
Bulgaria
Y
2
1
1
Y
1
1
Burkina Faso
Y
Y
Y
1
Y
N
N
Burundi
Y
Y
?
N
N
N
N
Cambodia
Y
Y
Y
Y
Y
Y
Y
Cameroon
Y
Y
?
Y
N
N
N
Canada
Y
Y
Y
Y
Y
Y
Y
Cape Verde
Y
Y
Y
1
Y
1
1
Central African Republic
Y
N
N
N
N
N
N
Chad
Y
N
N
N
N
N
N
Chile
N
N
N
N
N
N
N
China
Y
Y
Y
Y
Y
Y
Y
Colombia
Y
N
N
N
N
N
N
Comoros
Y
Y
?
N
N
N
N
Congo (Brazzaville)
Y
N
N
N
N
N
N
Congo (Zaire)
Y
N
N
N
N
N
N
Cook Islands
Y
Y
Y
N
N
N
N
Costa Rica
Y
Y
?
N
N
N
N
Cote D'Ivoire
Y
N
N
N
N
N
N
Croatia
Y
Y
Y
Y
Y
Y
Y
Cuba
Y
Y
Y
Y
Y
Y
Y
Cyprus
Y
Y
Y
Y
Y
?
N
Czech Republic
2
2
1
1
2
1
1
Denmark
Y
Y
Y
Y
Y
Y
Y
Djibouti
Y
?
?
N
N
N
N
Dominica
Y
N
N
N
N
N
N
Dominican Republic
Y
N
N
N
N
N
N
Ecuador
Y
Y
?
R
N
N
N
Egypt
R
N
N
N
N
N
N
El Salvador
N
N
N
N
N
N
N
Equitorial Guinea
Y
Y
?
N
N
N
N
Eritrea
Y
Y
?
N
N
N
N
Estonia
Y
Y
Y
Y
Y
Y
Y
Ethiopia
Y
Y
?
N
N
N
N
Fiji
Y
Y
Y
?
?
Y
N
Finland
Y
Y
Y
Y
Y
Y
N
France
Y
Y
Y
1
Y
1
1
Gabon
Y
N
N
N
N
N
N
Gambia
Y
Y
Y
N
N
N
N
Georgia
2
2
2
2
2
2
1
Germany
Y
Y
Y
Y
Y
Y
Y
Ghana
Y
Y
Y
Y
Y
N
N
Greece
Y
Y
Y
Y
Y
Y
Y
Grenada
Y
Y
Y
N
N
N
N
Guatemala
Y
N
N
N
N
N
N
Guinea
Y
Y
Y
N
N
N
N
Guinea Bissau
Y
1
1
1
1
1
1
Guyana
Y
1
1
1
1
1
1
Haiti
Y
?
N
?
?
N
N
Honduras
R
N
N
N
N
N
N
Hungary
Y
Y
Y
Y
Y
Y
Y
Iceland
Y
Y
Y
Y
Y
Y
N
India
Y
Y
2
2
2
2
N
Indonesia
Y
N
N
N
N
N
N
Iran
Y
N
N
N
N
N
N
Iraq
R
N
N
N
R
N
N
Ireland
Y
N
N
N
N
N
N
Israel
Y
Y
Y
Y
Y
N
N
Italy
Y
Y
Y
1
Y
1
1
Jamaica
R
R
R
N
N
N
N
Japan
2
2
2
2
2
2
N
Jordan
Y
Y
Y
N
N
N
N
Kazakhstan
2
2
2
2
2
2
1
Kenya
R
R
R
N
N
N
N
Kiribati
Y
N
N
N
N
N
N
Korea (North)
Y
Y
Y
Y
Y
Y
Y
Korea (South)
R
R
R
R
R
R
R
Kuwait
R
R
R
N
R
N
N
Kyrgyzstan
2
2
2
2
2
2
1
Laos
Y
N
N
N
N
N
N
Latvia
Y
Y
Y
Y
Y
Y
Y
Lebanon
Y
N
N
N
N
N
N
Lesotho
Y
N
N
N
N
N
N
Liberia
Y
Y
Y
Y
Y
N
N
Libya
Y
N
N
N
N
N
N
Liechtenstein
Y
Y
Y
N
N
N
N
Lithuania
Y
Y
Y
Y
Y
Y
Y
Luxembourg
R
R
R
R
R
R
N
Macedonia
Y
Y
Y
Y
Y
Y
Y
Madagascar
Y
N
N
N
N
N
N
Malawi
R
N
N
N
N
N
N
Malaysia
1
1
1
N
N
N
N
Maldives
R
R
N
N
N
N
N
Mali
Y
N
N
N
N
N
N
Malta
N
N
N
N
N
N
N
Marshal Islands
R
N
N
N
N
N
N
Mauritania
Y
N
N
N
N
N
N
Mauritius
Y
N
N
N
N
N
N
Mexico
1
N
N
1
N
N
N
Micronesia
Y
N
N
N
N
N
N
Moldova
Y
Y
Y
Y
Y
Y
1
Monaco
Y
N
N
N
N
N
N
Mongolia
R
R
1
1
1
1
1
Morocco
1
1
1
N
N
N
N
Mozambique
Y
Y
Y
N
N
N
Y
Myanmar
Y
N
N
N
N
N
N
Namibia
Y
Y
Y
Y
Y
N
N
Nauru
R
R
R
N
N
N
N
Nepal
Y
Y
Y
Y
Y
N
N
Netherlands
Y
Y
Y
Y
Y
Y
Y
Nicaragua
Y
?
N
N
N
N
N
Niger
Y
N
N
N
N
N
N
Nigeria
Y
Y
Y
N
N
N
N
Niue
Y
?
?
N
N
N
N
Norway
Y
Y
Y
Y
Y
Y
Y
Oman
Y
N
N
N
N
N
N

In general, the above chart reflects what the text of the country's law says. How vigrously laws are enforced varies widely. Measuring how strictly a law is enforced is extremely difficult: It would be difficult to get statistics on how often the authorities knew someone had broken the law but did not bother to prosecute; I can't imagine how we could find out how many people broke the law but were never caught. However, there are three special cases that are too important to gloss over:
1.      A number of countries have blanket prohibitions of abortion with no exceptions spelled out in the law, but in practice the legal system accepts a defense that the abortion was necessary to save the life of the mother.
2.      Many countries have laws saying that abortion is legal when it is necessary to protect a woman's "health". Pro-abortionists frequently say that this includes or should include "mental health"; pro-lifers just as routinely say that this should include only physical health. Where information is available, the chart reflects the legal system's prevailing interpretation of the law.
3.      Many countries that were once colonies of Britain still give legal recognition to decisions of British courts. British courts have ruled that, despite the letter of the law, abortion must be permitted in cases where a woman and/or her doctor claim that the pregnancy endangers the woman's physical or mental health. Therefore, not only Britain but also many of her former colonies routinely allow abortion in such cases, even though the written law provides no such exceptions.
In the chart we note that abortion is sometimes legal "with significant restrictions". Various countries have many different restrictions, but just to give a sampling of restrictions that we felt justified an "R" rating:
1.      Perhaps the most common is a requirement that the woman's husband consent to the abortion. (Such laws usually say that if the girl is not married and under age, her parents must consent instead.) Most Moslem countries have this restriction.
2.      In Ecuador, abortion is allowed in cases of rape, but only if the woman is mentally retarded or insane.
3.      In Luxembourg, she must be given information about alternatives. A few other countries have counseling requirements, but most of these are pretty vague and easy to meet. On paper, at least, Luxembourg's sounded like it might really mean something, and so was the only one that we felt justified an "R".
4.      Slovakia generally prohibits multiple abortions within a six month period.
5.      We did not consider it an additional restriction when a woman is required to get a doctor, psychologist, social worker, or other professional to certify that the abortion is necessary. We reasoned that this simply means that she must give some evidence that she has, in fact, met the requirements of the law. Indeed, in many cases it is an empty requirement: if the legal system simply takes the doctor's word for it, she can simply "shop around" until she finds someone willing to make the certification. This is certainly not always true -- in Germany, for example, such a certification requirement appears to prevent many abortions because most doctors are unwilling to participate in an abortion even to that extent.
There are many other special cases. For example:
In Uruguay, no social or economic justifications make an abortion legal, but when such a defesne is offerred, the penalty for breaking the law is waived. In practice this would appear to be equivalent to saying that it is legal.
In a few cases -- most notably Australia, Mexico, Nigeria, and to some extent the United Kingdom -- different political subdivisions within the country have different laws. In such cases we have tried to list the "typical" or "most common" law for that country



.


0 komentar:

Posting Komentar