KONSEP KESEHATAN REPRODUKSI
ABORSI
( Dosen
: dr. Luknis Sabri, SKM. )
Disusun
Oleh :
Fibrianti
150510012
PROGRAM PASCASARJANA ILMU KESEHATAN MASYARAKAT
UNIVERSITAS RESPATI INDONESIA
2016
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Menggugurkan
kandungan atau dalam dunia kedokteran dikenal dengan istilah “ aborsi “,
berarti pengeluaran hasil konsepsi ( pertemuan sel telur dan sel sperma )
sebelum janin dapat hidup diluar kandungan. Aborsi propokatus merupakan istilah
lain yang secara resmi dipakai dalam kalangan kedokteran dan hukum. Ini adalah
suatu proses pengakhiran hidup dari janin sebelum diberi kesempatan untuk
tumbuh. ( Koes Irianto, 2015 )
Meskipun
istilah kedokteran yang sesuai untuk
keguguran dalam paruh pertama kehamilan adalah aborsi, bagi banyak wanita
istilah ini brarti kehamilan diakhiri oleh seorang dokter atau orang lain.
Banyak wanita menggunakan istilah lama ‘keguguran’ untuk aborsi spontan.
Saat ini aborsi masih merupakan
masalah kontroversial di masyarakat. Namun terlepas dari kontorversi tersebut,
aborsi diindikasikan sebagai masalah kesehatan masyarakat karena memberikan
dampak pada kesakitan dan kematian ibu. Sebagaimana diketahui penyebab utama
kematian ibu hamil dan melahirkan adalah perdarahan, infeksi dan eklampsia.
Sebenarnya aborsi juga merupakan penyebab kematian ibu, hanya saja muncul dalam
bentuk komplikasi perdarahan dan sepsis (Gunawan, 2000). Hal itu terjadi karena
hingga saat ini aborsi masih merupakan masalah kontroversial di masyarakat.
Di negara-negara yang tidak
mengizinkan aborsi seperti Indonesia, banyak perempuan terpaksa mencari
pelayanan aborsi tidak aman karena tidak tersedianya pelayanan aborsi aman atau
biaya yang ditawarkan terlalu mahal. Pada remaja perempuan kendala terbesar
adalah rasa takut dan tidak tahu harus mencari konseling. Hal ini menyebabkan
penundaan remaja mencari pertolongan pelayanan aman, dan sering kali
terperangkap di praktek aborsi tidak aman.
Kesehatan merupakan faktor penting bagi seluruh umat
manusia dimana tanpa fisik dan rohani yang sehat kita tidak dapat beraktifitas
seperti yang kita inginkan. Salah satu indikator kesehatan adalah Angka
Kematian Ibu (AKI) dimana di Indonesia
AKI didapati meningkat dibanding tahun 2007
AKI 288/100.000KH pada tahun 2012
menjadi 359/100.000KH
AKI ini sendiri salah satunya karena perdarahan,
salah satu sebab dari perdarahan sendiri adalah Aborsi.Komplikasi aborsi
mencapai sekitar 15% dari seluruh kematian ibu, dan sampai 30% di beberapa
negara. Angka estimasi kejadian aborsi
di dunia tiap tahun adalah 42juta dan
20juta merupakan unsafe, angka estimasi juga menunjukan 529.000 wanita dan remaja wanita
meninggal berkaitan dengan kasus kehamilan dan ini banyak terjadi pada
negara berkembang dan 13% (68ribu) kematian karena unsafe abortion ( IPPF
2008).
World Health Organization (WHO) memperkirakan ada 20
juta kejadian aborsi tidak aman (unsafe abortion) di dunia, 9,5 % (19 dari 20
juta tindakan aborsi tidak aman) diantaranya terjadi di negara berkembang.
Sekitar 13 % dari total perempuan yang melakukan aborsi tidak aman berakhir
dengan kematian. Resiko kematian akibat aborsi yang tidak aman di wilayah Asia
diperkirakan 1 berbanding 3700 dibanding dengan aborsi. Diwilayah Asia
Tenggara, WHO memperkirakan 4,2 juta aborsi dilakukan setiap tahun
Data dari BKKBN menunjukan angka aborsi di indonesia
2,4juta /tahun dan akan meningkat 15% setiap tahunnya, dan dari jumlah tersebut
800ribu dilakukan oleh remaja putri yang masih berstatus pelajar.Tahun 2008
Komnas perlindungan anak mengadakan penelitian tentang perilaku seks pada
pelajar SMP dan SMA didapati bahwa 62,7 persen remaja SMP sudah tak perawan
serta 21,2 persen mengaku pernah menjadi aborsi. Penelitian ini dilakukan di 17
kota besar di Tanah Air dengan 4.726 responden.
Pada tahun 2010 dilakukan penelitian yang sama.
Hasilnya, dari 4.726 responden, sebanyak 97 persen mengatakan pernah menonton
pornografi, dan 93,7
persen mengaku sudah tak perawan. Bahkan, 21,26 persen sudah pernah melakukan
aborsi.meningkatnya jumlah remaja yang melakukan hubungan seksual
berdampakmeningkatnya angka kejahatan
seksual yang dilakukan oleh anak-anak dan remaja. Dari 3.339 kasus yang dilaporkan kepada Komnas
Anak pada 2013, sebanyak 58 persen merupakan kasus kejahatan seksual. Dari
jumlah itu, 16 persen pelakunya merupakan anak-anak.
Di Indonesia jumlah remaja berusia 10 hingga 24
tahun sudah mencapai sekitar 64 juta atau 27,6 persen dari total penduduk
Indonesia. Maka dari itu perlu dilakukan sebuah upaya dalam mengelola remaja
dan segala permasalahannya terutama tentang Aborsi.
1.2 Tujuan
a. Untuk
menjelaskan konsep tentang Aborsi tidak aman
b. Untuk
menjelaskan klasifikasi aborsi
c. Untuk
menjelaskan penyebab tentang terjadinya aborsi
d. Untuk
menjelaskan teknik aborsi
e. Untuk
menjelaskan dampak aborsi
f. Untuk
menjelaskan pencegahan dan penatalaksa tentang aborsi tidak aman
g. Untuk
menjelaskan tentang situasi terkini tentang aborsi
BAB II
A.
TINJAUAN
TEORI
1. Aborsi
a. Definisi
Aborsi
1) Aborsi
berasal dari bahasa latin yaitu abortus yang berarti berhentinya
kehamilan sebelum usia kehamilan 20minggu yang mengakibatkan kematian janin.
2) Menurut
KUHP, aborsi merupakan pengeluaran hasil konsepsi pada setiap stadium
perkembangannya sebelum masa kehamilan yang lengkap tercapai (38-40
minggu).Pengeluaran hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup di luar kandungan
(berat kurang dari 500 gram atau kurang dari 20 minggu).Dari segi medikolegal maka istilah abortus, keguguran,
dan kelahiran prematur mempunyai arti yang sama dan menunjukkan pengeluaran
janin sebelum usia kehamilan yang cukup.Dalam ilmu kedokteran,
istilah-istilah ini digunakan untuk membedakan aborsi:
a. Spontaneous
abortion: gugur kandungan yang disebabkan oleh trauma kecelakaan atau sebab-sebab
alami.
b. Induced
abortion atau procured abortion: pengguguran kandungan yang disengaja.
Termasuk di dalamnya adalah:
1) Therapeutic
abortion: pengguguran yang dilakukan karena kehamilan tersebut mengancam kesehatan
jasmani atau rohani sang ibu, kadang-kadang dilakukan sesudah pemerkosaan.
2) Eugenic
abortion: pengguguran yang dilakukan terhadap janin yang cacat.
3) Elective
abortion: pengguguran yang dilakukan untuk alasan-alasan lain.
Dalam bahasa
sehari-hari, istilah "keguguran" biasanya digunakan untuk spontaneous
abortion, sementara "aborsi" digunakan untuk induced abortion.
b.
Klasifikasi Aborsi
1)
Aborsi spontan
Aborsi
spontan merupakan aborsi yang berlangsung tanpa tindakan, dibagi menjadi 4
kategori :
a)
Abortus
imminens adalah perdarahan bercak yang menunjukkan ancaman terhadap kelangsungan
suatu kehamilan. Dalam kondisi seperti ini kehamilan masih mungkin berlanjut
atau dipertahankan. (Syaifudin. Bari Abdul, 2000) Abortus imminen adalah
perdarahan pervaginam pada kehamilan kurang dari 20 minggu, tanpa tanda-tanda
dilatasi serviks yang meningkat ( Mansjoer, Arif M, 1999) Abortus imminen
adalah pengeluaran secret pervaginam yang tampak pada paruh pertama kehamilan (
William Obstetri, 1990)
b)
Abortus insipiens, Peristiwa perdarahanuterus pada kehamilan sebelum 20 minggu
dengan adanya dilatasi serviks uteri yang meningkat, tetapi hasil
konsepsi masih dalam uterus.
c)
Abortus inkompletus, Pengeluaran sebagian hasil
konsepsi pada kehamilan sebelum 20 minggu dengan masih ada sisa tertinggal
dalam uterus.
d)
Abortus kompletus, semua hasil konsepsi sudah
dikeluarkan
e)
Aborsi Provokatus
Abortus provokatus merupakan
jenis abortus yang sengaja dibuat/dilakukan, yaitu dengan cara menghentikan
kehamilan sebelum janin dapat hidup di luar tubuh ibu. Pada umumnya bayi
dianggap belum dapat hidup di luar kandungan apabila
usia kehamilan belum mencapai 28 minggu, atau berat badan bayi kurang dari 1000 gram,
walaupun terdapat beberapa kasus bayi dengan berat dibawah 1000 gram dapat
terus hidup. Aborsi ini dibagi menjadi 2 yaitu :
ü Abortus
Provokatus Medisinalis/Artificialis/Therapeuticus, abortus yang dilakukan
dengan disertai indikasi medik. Di Indonesia yang dimaksud dengan indikasi medik adalah demi menyelamatkan nyawa
ibu.
ü Abortus
Provokatus Kriminalis, aborsi yang sengaja dilakukan tanpa adanya indikasi medik (ilegal). Biasanya pengguguran dilakukan
dengan menggunakan alat-alat atau obat-obat tertentu.
c.
Penyebab aborsi
Penyebab dari aborsi ada beberapa
faktor yaitu :
1.
Dari segi Maternal
ü Keracunan,
misalnya keracunan tembaga, timah, air raksa, dll
ü Penyakit
kronis : hipertensi, nephritis, diabetes, anemia berat, penyakit jantung,
toxemia gravidarum
ü Gangguan
fisiologi, misalnya syok, ketakutan, dll
ü Trauma
fisik
c)
Penyebab yang bersifat lokal :
ü Fibroid,
inkompetensia servik
ü Radang
pelvis kronis, endometritis
ü Retroversi
kronis
ü Hubungan
seksual yang berlebihan waktu hamil, sehingga menyebabkan hiperemia dan
abortus.
2.
Dari segi neonatal :
a.
Kematian janin akibat dari kelainan bawaan
b.
Mola Hidatidosa
c.
Penyakit plasenta dan desidua, misalnya inflamasi dan
degenerasi
d.
Tekhnik Aborsi
1.
Medis
Pengguguran
kandungan sendiri dapat dilakukan dengan berbagai cara. Metode pengguguran
kandungan tersebut dibagi sesuai dengan umur kandungan itu sendiri sehingga
tata cara pengguguran kandungannya pun berbeda-beda. Berikut adalah cara
menggugurkan kandungan yang dilaksanakan dengan tindakan medis tertentu :
ü Metode Penyedotan
(Suction Curettage)
Cara
Aborsi/menggugurkan kandungan dengan menggunakan mesin penyedot dengan ujung
tajam untuk membunuh janin dan memotong janin menjadi bagian kecil. Bersama
dengan bagian kecil tersebut plasenta kemudian disedot hingga terkumpul dalam
satu wadah khusus berupa botol.
ü Metode
D&C (Dilatasi dan Kerokan)
Cara
Aborsi/menggugurkan kandungan dengan menggunakan pisau tajam terbuat dari baja
yang digunakan untuk memotong-moting tubuh kecil janin hingga menjadi
serpihan-serpihan kemudian diakhiri dengan pembersihan menggunakan alat keruk
untuk mengerok plasenta yang tertanam di dinding rahim
ü Menggunakan
PIL RU 486 - (lihat resiko)
Cara
Aborsi/menggugurkan kandungan dengan cara mengkonsumsi PIL berisi hormon yang
menekan pertumbuhan janin dan menghambat alur makanan dari plasenta ke janin
sehingga janin tidak berkembang hingga mati dan keluar dengan sendirinya dari
tubuh wanita.
ü Suntikan
Methotrexate (MTX)
Cara
Aborsi/menggugurkan kandungan dengan cara memberi suntikan MTX yang bersifat
racun kepada wanita dengan tujuan meracuni janin di dalam rahim sehingga janin
mati di dalam rahim dan keluar dari tubuh wanita.
ü Metode
Dilatasi dan Evakuasi (D&E)
Cara
Aborsi/menggugurkan kandungan dengan menggunakan pisau baja tajam dan alat
berupa tang untuk memotong dan menghancurkan tulang-tulang janin hingga
berkeping-keping kemudian diangkat satu demi satu hingga bersih dari dalam
rahim wanita.
ü Metode Racun
Garam (Saline/Salt Poisoned)
Cara
Aborsi/menggugurkan kandungan dengan cara mengganti sebagian air ketuban wanita
dengan larutan garam yang bersifat racun dengan tujuan meracuni organ janin
hingga tampak seperti terbakar dan berwarna hitam.
2.
Non medis
seorang dukun beranak biasanya melaksanakan aborsi
dengan cara memberi ramuan jamu/obat pada calon ibu dan mengurut/memijat perut
calon ibu agar terjadi kontraksi hebat pada rahim, untuk mengeluarkan secara
paksa janin dalam kandungannya. Bisa dengan memasukkan pucuk
pinang atau batang bambu ke rahim. Hal ini sangat berbahaya, sebab pengurutan belum tentu
membuahkan hasil yang diinginkan dan kemungkinan malah membawa cacat bagi janin
dan trauma hebat bagi calon ibu.
e. Dampak dari aborsi
1.
Dampak pada fisik
Pada saat
melakukan aborsi dan setelah melakukan
aborsi ada beberapa dampak yang akan dihadapi seorang wanita, seperti yang
dijelaskan dalam buku “Facts of Life” yang ditulis oleh Brian Clowes, Phd
yaitu:
a)
Kematian mendadak karena pendarahan hebat
b)
Kematian mendadak karena pembiusan yang gagal
c)
Kematian secara lambat akibat infeksi serius disekitar
kandungan
d)
Rahim yang sobek (Uterine Perforation)
e)
Kerusakan leher rahim (Cervical Lacerations) yang akan
menyebabkan cacat pada anak berikutnya
f)
Kanker payudara (karena ketidakseimbangan hormon
estrogen pada wanita)
g)
Kanker indung telur (Ovarian Cancer)
h)
Kanker leher rahim (Cervical Cancer)
i)
Kanker hati (Liver Cancer)
j)
Kelainan pada placenta/ari-ari (Placenta Previa) yang
akan menyebabkan cacatpada anak berikutnya dan pendarahan hebat pada saat
kehamilan berikutnya
k)
Menjadi mandul/tidak mampu memiliki keturunan lagi
(Ectopic Pregnancy)
l)
Infeksi rongga panggul (Pelvic Inflammatory Disease)
m)
Infeksi pada lapisan rahim (Endometriosis)
2.
Dampak pada psikologis
Proses
aborsi bukan saja suatu proses yang memiliki resiko tinggi dari segi kesehatan
dan keselamatan seorang wanita secara fisik, tetapi juga memiliki dampak yang
sangat hebat terhadap keadaan mental seorang wanita.Gejala ini dikenal dalam
dunia psikologi sebagai “Post-Abortion Syndrome” (Sindrom Paska-Aborsi) atau
PAS. Gejala-gejala ini dicatat dalam “Psychological Reactions Reported After
Abortion” di dalam penerbitan The Post-Abortion Review (1994).Pada dasarnya
seorang wanita yang melakukan aborsi akan mengalami hal-hal seperti berikut
ini:
a.
Kehilangan harga diri (82%)
b.
Berteriak-teriak histeris (51%)
c.
Mimpi buruk berkali-kali mengenai bayi (63%)
d.
Ingin melakukan bunuh diri (28%)
e.
Mulai mencoba menggunakan obat-obat terlarang (41%)
f.
Tidak bisa menikmati lagi hubungan seksual (59%)
Diluar hal-hal tersebut diatas para
wanita yang melakukan aborsi akan dipenuhi perasaan bersalah yang tidak hilang
selama bertahun-tahun dalam hidupnya.
3.
Dampak sosial dan ekonomi
Dampak sosial bagi si pelaku aborsi dapat berupa pengucilan dan rasa strees
yang berkepanjangan apabila tindakan tersebut diketahui oleh masyarakat di
lingkungannya. Aborsi yang tidak aman juga dapat mengakibatkan terganggunya
kesehatan bagi si pelaku aborsi. Dengan adanya aborsi sebagian masyarakat
apalagi remaja yang masih labil akan berfikir bahwa tindakan free sex tidak
akan menjadi masalah karena ada solusi yang akan menjamin dirinya untuk
terhindar dari rasa malu akibat hubungan gelap. Akan tetapi, perlu dikrtahui
bahwa tindakan aborsi adalah suatu tindakan yang menyalahi hukum Negara ataupun
hukum agama disamping itu juga tindakan aborsi bisa dipastikan tidak aman
karena pelayanan kesehatan yang tidak memadai.
Dampak
sosial, salah satu resiko sosial adalah putus sekolah dikarenakan rasa malu.
Kemungkinan lain adalah dikeluarkan dari sekolah. Akibatnya masa depan remaja
akan pupus. Resiko lainnya adalah gosip, kehilangan masa remaja yang indah, dan
terkena cap buruk akibat hamil yang kemudiam berujung pada aborsi.
Dampak
secara ekonomi adalah bila melakukan aborsi membutuhakan biaya yang tidak
sedikit, apalagi bila proses aborsi menimbulkan masalah kesehatan reproduksi
pada remaja maka biaya yang dikeluarkan untuk pengobatana akan lebih mahal
sehingga akan menambah beban bagi remaja dan terutama orang tua.
4. Pencegahan dan Penatalaksanan Aborsi
a.
Solusi Medis
1)
Konseling
Pemberian
pengetahuan dasar kesehatan reproduksi kepada remaja agar mereka mempunyai
kesehatan reproduksi yang baik. Pengetahuan yang diberikan antara lain terkait:
ü Tumbuh
kembang remaja: perubahan fisik/psikis pada remaja, masa subur, anemi dan
kesehatan reproduksi
ü Kehamilan
dan melahirkan: usia ideal untuk hamil, bahaya hamil pada usia muda, berbagai
aspek kehamilan tak diinginkan (KTD) dan abortus
ü Pendidikan
seks bagi remaja: pengertian seks, perilaku seksual, akibat pendidikan seks dan
keragaman seks
ü Penyakit
menular seksual dan HIV/AIDS
ü Kekerasan
seksual dan bagaimana menghindarinya
ü Bahaya
narkoba dan miras pada kesehatan reproduksi
ü Pengaruh
sosial dan media terhadap perilaku seksual
ü Kemampuan
berkomunikasi: memperkuat kepercayaan diri dan bagaimana bersifat asertif
2)
Mutu pelayanan kesehatan
Pelayanan-pelayanan
kesehatan bagi remaja sebaiknya tidak hanya mengenai aspek medis kesehatan
reproduksi, tetapi hendaknya juga menyangkut hubungan personal dan menyangkut
nilai-nilai moral melalui Pendidik sebaya (Peer Educator).
b.
Solusi Non Medis
Menurut
Undang-Undang
1)
Abortus buatan legal
Pengguguran
kandungan yang dilakukan menurut syarat dan cara-cara yang dibenarkan oleh
undang-undang. Populer juga disebut dengan abortus provocatus therapeticus,
karena alasan yang sangat mendasar untuk melakukannya adalah untuk
menyelamatkan nyawa ibu. Abortus atas indikasi medik ini diatur dalam Undang
Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan:
a)
Pasal 15
(1)
Dalam keadaan darurat sebagai upaya untuk
menyelamatkan jiwa ibu hamil dan atau janinnya, dapat dilakukan tindakan medis
tertentu.
(2)
Tindakan medis tertentu sebagaimana dimaksud dalam
ayat(1) hanya dapat dilakukan: Berdasarkan indikasi medis yang mengharuskan
diambilnya tindakan tersebut.
(a)
Oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan
kewenangan untuk itu dan dilakukan sesuai dengan tanggung jawab profesi serta
berdasarkan pertimbangan tim ahli.
(b)
Dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan atau
suami atau keluarganya.
(c)
Pada sarana kesehatan tertentu.
(d)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tindakan medis
tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
Pada penjelasan
UU no 23 tahun 1992 pasal 15 dinyatakan sebagai berikut:
a)
Ayat (1): Tindakan medis dalam bentuk pengguguran
kandungan dengan alasan apapun, dilarang karena bertentangan dengan norma
hukum, norma agama, norma kesusilaan dan norma kesopanan. Namun dalam keadaan
darurat sebagai upaya untuk menyelamatkan jiwa ibu atau janin yang dikandungnya
dapat diambil tindakan medis tertentu
b)
Ayat (2)
a)
Butir a: Indikasi medis adalah suatu kondisi yang
benar-benar mengharuskan diambil tindakan medis tertentu sebab tanpa tindakan
medis tertentu itu, ibu hamil dan janinnya terancam bahaya maut.
b)
Butir b: Tenaga kesehatan yang dapat melakukan
tindakan medis tertentu adalah tenaga yang memiliki keahlian dan wewenang untuk
melakukannya yaitu seorang dokter ahli kandungan seorang dokter ahli kebidanan
dan penyakit kandungan.
c)
Butir c: Hak utama untuk memberikan persetujuan ada
ibu hamil yang bersangkutan kecuali dalam keadaan tidak sadar atau tidak dapat
memberikan persetujuannya ,dapat diminta dari semua atau keluarganya.
d)
Butir d: Sarana kesehatan tertentu adalah sarana
kesehatan yang memiliki tenaga dan peralatan yang memadai untuk tindakan
tersebut dan ditunjuk oleh pemerintah.
c)
Ayat (3): Dalam Peraturan Pemerintah sebagai
pelaksanan dari pasal ini dijabarkan antara lain mengenal keadaan darurat dalam
menyelamatkan jiwa ibu hamil atau janinnya,tenaga kesehatan mempunyai keahlian
dan wewenang bentuk persetujuan, sarana kesehatan yang ditunjuk.
2)
Abortus Provocatus Criminalis (Abortus buatan illegal)
Pengguguran
kandungan yang tujuannya selain untuk menyelamatkan atau menyembuhkan si ibu,
dilakukan oleh tenaga yang tidak kompeten serta tidak memenuhi syarat dan
cara-cara yang dibenarkan oleh undang-undang. Abortus golongan ini sering juga
disebut dengan abortus provocatus criminalis karena di dalamnya mengandung
unsur kriminal atau kejahatan. Beberapa pasal yang mengatur abortus provocatus
dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP):
b)
Pasal 299
(1)
Barang siapa dengan sengaja mengobati seorang wanita
atau menyuruh supaya diobati, dengan diberitahukan atau ditimbulkan harapan,
bahwa karena pengobatan itu hamilnya dapat digugurkan, diancam dengan pidana
penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak empat pulu ribu
rupiah.
(2)
Jika yang bersalah, berbuat demikian untuk mencari keuntungan,
atau menjadikan perbuatan tersebut sebagai pencaharian atau kebiasaan atau jika
dia seorang tabib, bidan atau juru obat, pidananya dapat ditambah sepertiga.
(3)
Jika yang bersalah melakukan kejahatan tersebut dalam
menjalankan pencaharian, maka dapat dicabut haknya untuk melakukan pencaharian.
c)
Pasal 346
Seorang
wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh
orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
d)
pasal 347
(1)
Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau
mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuan, diancam dengan pidana
penjara paling lama dua belas tahun.
(2)
Jika perbuatan itu menyebabkan matinya wanita
tersebut, dikenakan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
b)
Pasal 348
(1)
Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau
mematikan kandungan seseorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan
pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2)
Jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya wanita
tersebut, dikarenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
c)
Pasal 349
Jika seorang
dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan yang tersebut pasal
346, ataupun melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang
diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka pidana yang ditentukan dalam pasal
itu dapat ditambah dengn sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan
pencaharian dalam mana kejahatan dilakukan.
b)
Pasal 535
Barang siapa
secara terang-terangan mempertunjukkan suatu sarana untuk menggugurkan
kandungan, maupun secara terang-terangan atau tanpa diminta menawarkan, ataupun
secara terang-terangn atau dengan menyiarkan tulisan tanpa diminta, menunjuk
sebagai bisa didapat, sarana atau perantaraan yang demikian itu, diancam dengan
kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak empat ribu lima ratus
rupiah.
Dari rumusan
pasal-pasal tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan:
1)
Seorang wanita hamil yang sengaja melakukan abortus
atau ia menyuruh orang lain, diancam hukuman empat tahun.
2)
Seseorang yang sengaja melakukan abortus terhadap ibu
hamil, dengan tanpa persetujuan ibu hamil tersebut diancam hukuman 12 tahun,
dan jika ibu hamil itu mati diancam 15 tahun
3)
Jika dengan persetujuan ibu hamil, maka diancam
hukuman 5,5 tahun penjara dan bila ibu hamil tersebut mati diancam hukuman 7
tahun penjara.
4)
Jika yang melakukan dan atau membantu melakukan
abortus tersebut seorang dokter, bidan atau juru obat (tenaga kesehatan)
ancaman hukumannya ditambah sepertiganya dan hak untuk praktek dapat dicabut.
Meskipun
dalam KUHP tidak terdapat satu pasal pun yang memperbolehkan seorang dokter
melakukan abortus atas indikasi medik, sekalipun untuk menyelamatkan jiwa ibu,
dalam prakteknya dokter yang melakukannya tidak dihukum bila ia dapat
mengemukakan alasan yang kuat dan alasan tersebut diterima oleh hakim (Pasal
48). Selain KUHP, abortus buatan yang ilegal juga diatur dalam Undang Undang
Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan:
a.
Pasal 80
Barang siapa
dengan sengaja melakukan tindakan medis tertentu terhadap ibu hamil yang tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (1) dan ayat (2),
dipidana dengan penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda
paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
Untuk
mengantisipasi dan melindungi kaum perempuan yang merupakan korban pemerkosaan
dan menjaga kesehatan kaum ibu muda di masa mendatang, maka pemerintah
mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan
Reproduksi. Dalam Pasal 31 diatur bahwa aborsi dilegalkan untuk kehamilan
akibat pemerkosaan, dan hanya dapat dilakukan jika umur kehamilan di bawah 40
hari.
Setelah kita ketahui akibat dan peraturan hukum yang berlaku tentang
aborsi, ada baiknya juga kita ketahui bahwa pemerintah juga membuat suatu
program dalam membina remaja diseluruh Indonesia melalui BKKBN. Program yang
diluncurkan BKKBN tersebut yaitu program Generasi Berencana ( Genre ) bagi remaja melalui Pusat Informasi dan
Konseling Remaja dan Mahasiswa (PIK R/M) dan keluarga yang mempunyai remaja
melalui kelompok Bina Keluarga Remaja (BKR).
PIK R/M akan memberikan pelayanan
informasi dan konseling tentang pendewasaan usia perkawinan, delapan fungsi
keluarga, Triad KRR yaitu seksualitas, HIV dan AIDS, dan Napza, keterampilan
hidup, gender, dan keterampilan advkasi dan KIE. Diharapkan melalui program ini
para remaja dan keluraga yang mempunyai remaja lebih mengerti dan dapat
membuat keputusan yang tepat dalam
menjalani tantangan ke depan.
c.
Konseling dan KIE
Ada dua
tugas yang harus dilakukan oleh konselor, yakni:
a)
Melakukan layanan preventif agar tidak terjadi seks bebas yang berimbas
pada aborsi. Konseli diberikan bimbingan agar lebih bijaksana dalam berhubungan
dengan laki-laki yang menjadi teman atau pasangannya, menghindari perilaku seks
bebas agar tidak terjadi kehamilan pranikah untuk kedua kalinya dan mencegah
kembali terjadinya aborsi yang bisa membahayakan diri subjek sendiri. Subjek
juga disarankan lebih mendekatkan diri kepada Tuhan YME dengan menjalankan
perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya agar selalu dituntun dalam menjalani
kehidupan.
b)
Melakukan layanan konseling individu bagi yang sudah
mengalami aborsi agar individu tersebut bisa sadar dan tidak melakukan aborsi
lagi.
Berikut ini
adalah langkah-langkah untuk menolong konseli yang sudah melakukan aborsi:
a)
Sebelum dilakukannya konseling. Konselor akan
melakukan studi kasus guna mendapat data yang lebih banyak untuk mendukung
proses penyelesaian masalah yang dialami oleh konseli. Data yang diperoleh bisa
dari teman konseli atau orang terdekat konseli dan bisa juga dari orang tua.
b)
Dari data yang di peroleh akan dianalisis sedetail
mungkin agar bisa mengetahui alasan konseli melakukan aborsi
c)
Setelah diketahui alasan-alasan yang membuat konseli
melakukan aborsi, langkah selanjutnya adalah dilakukannya Sintesis, yakni merangkum dan mengatur data
dari hasil analisis yang sedemikian rupa sehingga menunjukkan masalah yang
sesungguhnya.
d)
Tahap Konseling. Pada tahap inilah konseli mulai
dilayani secara lebih serius dan lebih mendalam.
e)
Dalam hal ini konselor akan memperbaiki pemahaman diri
konseli tentang apa yang seharusnya dilakukan oleh konseli.
f)
Pemberian nasehat
secara langsung (direct advising), dimana Konselor secara terbuka dan
jelas menyatakan pendapatnya.
g)
Mengajak konseli untuk selalu berbuat baik dan tidak
melakukan kesalahan yang sama.
Menciptakan lingkungan atau masyarakat umum yang kondusif
Terutama bagi para wanita yang sedang menjalin hubungan dekat dengan lawan
jenis untuk tidak melakukan hubungan seksual di luar nikah, karena bisa
mengakibatkan kehamilan yang tidak diinginkan yang berujung pada tindakan
aborsi. Sedangkan bagi para orang tua dan pendidik disarankan untuk memberikan
informasi yang benar dan tepat tentang pendidikan seks dan pendidikan agama
secara berkelanjutan kepada anak didiknya.
d.
Promosi kesehatan reproduksi
1)
Menciptakan kebijakan yang melibatkan remaja baik
sebagai partisipan aktif maupun pasif. Tahap awal penentuan kebijakan dalam
penanggulangan kesehatan reproduksi remaja adalah mengerti dunia remaja itu
sendiri.
2)
Pemerintah seharusnya mengadakan survei dan penelitian
tentang kondisi kesehatan reproduksi remaja di Indonesia. Penelitian sebaiknya
dilakukan menyeluruh di semua wilayah Indonesia dan tidak boleh hanya memilih
beberapa daerah sebagai cluster sampling. Setiap daerah memiliki pola hidup dan
kebudayaan yang berbeda serta tingkat perkembangan yang berbeda sehingga secara
tidak langsung pengaruh globalisasi dan arus informasi terhadap kesehatan
reproduksi berbeda pula. Sebagai contoh kota Jakarta mungkin masih lebih baik dibandingkan
kota Malang karena informasi yang diterima berbeda.
3)
Menyusun suatu Undang-undang dan peraturan pemerintah
yang didalamnya membahas kesehatan reproduksi. Isi kebijakan sebaiknya tidak
hanya hukuman atau denda bagi pelanggar kesehatan reproduksi tetapi akan lebih
baik bila didalamnya ditekankan pada strategi promotif dan preventif terhadap
masalah kesehatan reproduksi yang ada.
4)
Menggalang kerja sama dengan semua stakeholder baik
pemerintah, swasta, LSM, organisasi profesi serta organisasi kemasyarakatan
berdasarkan prinsip kemitraan dalam penyelenggaraan program dan pembinaan
remaja.
5)
Sebaiknya pemerintah tidak fokus pada pemberian
pendidikan seks saja namun lebih kepada pemberian pendidikan kesehatan
reproduksi. Pendidikan seks merupakan bagian dari pendidikan kesehatan
reproduksi sehingga lingkup pendidikan kesehatan reproduksi lebih luas.
Pendidikan kesehatan reproduksi mencakup seluruh proses yang berkaitan dengan
sistem reproduksi dan aspek-aspek yang mempengaruhinya, mulai dari aspek tumbuh
kembang hingga hak-hak reproduksi. Sedangkan pendidikan seks lebih difokuskan
kepada hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan seks.
6)
Melakukan kampanye Kesehatan Reproduksi Remaja dengan
Film Film/Video Komunitas. Strategi ini kedepannya perlu ditingkatkan mengingat
hasil yang didapatkan cukup efektif karena remaja cenderung akan lebih merespon
dan tertarik untuk belajar tentang kesehatan reproduksi nya melalui media film
dan video.
Hak-hak
reproduksi dan jender.
Memperbaiki
komunikasi antar orangtua dan anak. Empowering keluarga untuk meningkatkan
ketahanan non fisik menghadapi arus globalisasi dengan cara memperkuat sistem
agama, nilai dan norma di dalam keluarga merupakan alternatif utama. Keluarga
bertugas mempertebal iman remaja dan pemuda dengan meningkatkan pemahaman
nilai-nilai agama, norma, budi pekerti dan sopan santun
Dari pihak
pemerintah juga diharapkan adanya kegiatan berwawasan nasional misalnya
memperketat sensor arus informasi dan budaya asing, menunjang pembentukan
sarana bagi pengembangan remaja dan lain-lain.
e.
Hambatan dalam memberikan pelayanan kesehatan
reproduksi
Masalah reproduksi dan kesehatan seksual remaja merupakan masalah yang
kontroversial di banyak kelompok masyarakat sehingga membuat tindakan advokasi
dan mendorong munculnya kesadaran akan masalah ini menjadi lebih penting.
Upaya-upaya advokasi dapat difokuskan pada membuat perubahan di tingkat lokal,
daerah atau nasional dengan menargetkan para stake holder yang mempengaruhi
penerimaan informasi dan pelayanan kesehatan reproduksi bagi para remaja.
Individu dan organisasi diposisikan dengan baik untuk membentuk persepsi publik
dan program dapat dipusatkan dalam memperkuat dukungan untuk pendanaan dan
pelaksanaan program yang relevan sehingga meningkatkan kemungkinan suksesnya
program.
B.
ISU
TERKINI
Perdebatan
mengenai aborsi sampai saat ini tetap menjadi isu yang hangat dibicarakan. Di
Amerika Serikat sendiri isu ini telah terpolarisasi menjadi dua kubu, yaitu
kubu pro-life yang melarang aborsi demi kehidupan janin dan pro-choice
yang cenderung menyerahkan pada pilihan perempuan, antara menggugurkan dan
meneruskan kehamilan. Polarisasi yang sama juga terjadi di Indonesia. Meskipun
tidak seekstrim pertentangan antar kubu seperti di Amerika, wacana tentang hak
sangatlah kuat. Hal itu terjadi karena undang-undang yang mengatur aborsi menimbulkan
efek-efek yang dilematis. Karena itulah, muncul inisiatif untuk mengamandemen
UU No. 23/1992 dengan RUU kesehatan tahun 2005. Usulan amandemen ini tentu saja
menimbulkan kemarahan pihak-pihak yang anti aborsi.
Aborsi bukan persoalan baru, ia
persoalan lama yang selalu menuai kontroversi. Salah satu kontroversi mengenai
aborsi adalah dikedepankannya wacana Hak Asasi Manusia sebagai alasan pro
maupun kontra aborsi. Bagi yang pro-aborsi berpandangan bahwa perempuan
mempunyai hak penuh atas tubuhnya. Ia berhak untuk menentukan sendiri mau hamil
atau tidak, mau meneruskan kehamilannya atau menghentikannya. Bagi yang kontra
aborsi, wacana hak ini dikaitkan dengan janin. Bagi mereka aborsi adalah
pembunuhan kejam terhadap janin. Padahal ia juga manusia yang punya hak hidup.
Namun akhir-akhir ini, wacana mengenai hak ibu semakin menguat bersamaan dengan
isu-isu kesehatan reproduksi. Dikatakan pula bahwa pelayanan aborsi yang aman
adalah hak atas kesehatan reproduksi.
Berita
dan Kasus Terbaru Tentang Aborsi
1.
Liputan6.com,
Santiago – ( 18 Maret 2016 )
MAJELIS RENDAH PARLEMEN CHILE MENYETUJUI PROPOSAL YANG MEMBATALKAN LARANGAN ABORSI
KEPADA KASUS PEMERKOSAAN, BERISIKO TERHADAP KEMATIAN IBU DAN BAYI, SERTA KETIKA
JANIN TAK BERKEMBANG.
Rancangan
yang diusulkan oleh pemerintahan Michelle Bachelet mengatakan butuh persetujuan
senat untuk membuat aturan itu menjadi undang-undang.Kendati mayoritas penduduk
beragama Katolik, Chile memperbolehkan aborsi sampai 1989. Saat itu, peraturan
baru ditegakkan oleh Jenderal Augusto Pinochet.
"Tak
percaya rasanya, permintaan ini dikabulkan," kata salah seorang pejabat,
Marco Antonio Nunez, seperti dilansir dari BBC, Jumat
(18/03/2016)."Ini hari yang bersejarah. Kami melihat adanya niat politik
yang membiarkan wanita memutuskan sendiri terhadap tubuhnya," kata salah
seorang anggota parlemen dari Partai Komunis, Karol Cariola.Pemerintah telah
mengusulkan rancangan itu 14 bulan lalu.Chile adalah salah satu dari 7 negara Amerika Latin yang
melarang total aborsi. Yang lainnya adalah El Salvador, Republik Dominika,
Haiti, Honduras, Nikaragua dan Suriname.Hanya Kuba, Guyana, Puerto Rico dan
Uruguai yang membolehkan aborsi apabila kehamilannya akibatnya perkosaan,
hubungan sedarah atau mengancam nyawa.
2.
Liputan6.com,
Jakarta –
Pada Februari 2016, 7 klinik yang diduga terlibat operasi
aborsi digerebek polisi, 3 klinik di antaranya terkait tindak pidana. Di ruang
klinik ditemukan peralatan medis yang cukup canggih seperti alat USG dan mesin
vakum diduga untuk aborsi.
Polisi
menangkap 9 tersangka, 1 di antaranya dokter. Berbagai peralatan medis juga
obat-obatan yang diduga media aborsi turut disita.Selain itu polisi juga
menemukan janin yang masih berupa gumpalan darah di tempat pembuangan. Sebuah
mobil tinja akhirnya disewa untuk menguras septic tank, yang dicurigai
sebagai tempat pembuangan hasil aborsi.Klinik itu sudah beroperasi
bertahun-tahun. Namun, tak semua warga tahu jika banyak kaum hawa yang sudah
menggugurkan kandungannya di sana.Sementara dari data yang dilansir pihak BKKBN di tahun 2014, jumlah aborsi oleh remaja putri yang
berstatus pelajar cukup tinggi.Praktik aborsi tak hanya dikenal lewat klinik
aborsinya. Bahkan hanya sekadar menggunakan obat saja, aborsi bisa terjadi.
Petunjuk itu muncul dari seorang perempuan yang mengaku pernah menggunakan obat
aborsi.Obatnya ternyata bisa diperoleh walau dengan sembunyi-sembunyi dan tidak
dari toko-toko yang ada. Kami pun dibawa bernegosiasi ke suatu tempat.Harganya
sebutir mencapai Rp 150 ribu, padahal untuk melakukan perbuatan haram itu butuh
dalam jumlah banyak. Dan Seperti melihat pembeli yang kepepet, si penjual sama
sekali tak mau ditawar.Obat sudah didapat tim Sigi, tapi pertanyaan
besar muncul soal efek yang didapat, jika mengonsumsi obat penggugur kandungan
itu tanpa ada aturan yang jelas. Tim Sigi pun melakukan konfirmasi
langsung dengan ahlinya.Selesai dengan pembuktian obat, kami telusuri kembali
klinik-klinik aborsi yang diduga masih beroperasi pascapenggerebekan. Seorang
informan memberi sinyal mungkin masih ada klinik yang beroperasi.Berbekal
informasi dari korban aborsi, kami mulai mencari klinik yang berpraktik ilegal
itu. Kami mulai dari suatu kawasan di Jakarta Pusat. Namun, klinik itu ternyata
sudah tutup.Ramainya kasus praktik aborsi belakangan ini merupakan kasus
pelanggaran hukum. Namun, sebenarnya praktik aborsi masih mungkin dilakukan
dengan beberapa syarat yang ketat.Persoalan pengguguran kandungan secara ilegal
disinyalir berangkat dari makin umumnya pasangan yang menghalalkan seks sebelum
menikah. Apalagi tanpa dibekali pengetahuan seks yang memadai. Tapi, apa pun
alasannya, aborsi ilegal tetap tak bisa dibenarkan.Bagaimana praktik aborsi
ilegal masih ada dan terus meningkat? Saksikan selengkapnya dalam tayangan Sigi
Investigasi SCTV edisi Sabtu (5/3/2016),
3.
Citizen6,
Jakarta
Kontroversi, Organisasi Ini Dukung
Ibu Pengidap Virus Zika Aborsi
Sebuah organisasi nonprofit di Belanda menimbulkan
kontroversi karena berjanji memberikan bantuan aborsi bagi ibu penderita Zika.
Women on Web bersedia memberikan aborsi gratis bagi perempuan di negara-negara
yang terkena dampak epidemi virus Zika.
Women
on Web merupakan kelompok kesehatan reproduksi yang didirikan 10 tahun lalu.
Organisasi nirlaba ini menyediakan informasi kesehatan, konsultasi dengan
dokter, alat kontrasepsi, dan aborsi medis yang aman dengan biaya yang sedikit,
bahkan gratis.Aborsi medis sendiri merupakan pilihan non-bedah untuk mengakhiri
kehamilan pada trimester pertama. Proses ini melibatkan penggunaan obat mifepristone
dan misoprostol. Epidemi Zika tengah menjadi perbincangan karena juga
meningkatkan persentase bayi yang lahir dengan mikrosefali.Mikrosefali
adalah suatu kondisi di mana otak janin berhenti tumbuh sehingga bayi lahir
dengan kerusakan otak dan kepala yang abnormal."Ini keadaan darurat bagi
kesehatan masyarakat. Dengan mengendalikan kehamilan berisiko, maka kelahiran
bayi-bayi cacat bisa dikurangi," tutur direktur dan pendiri Women on Web,
Dr. Rebecca Gomperts seperti dikutip dari Buzzfeed Health, Rabu
(10/02/2016).
Prosedurnya
tidak terlalu sulit. Jika seorang ibu hamil mengirimkan hasil laboratorium yang
menunjukkan mereka terinfeksi virus Zika, Women on Web akan mengirimkan paket
yang berisi pil-pil untuk menggugurkan kandungan. Tentunya, ibu hamil tersebut
bisa berkonsultasi secara gratis dengan ahli-ahli yang tergabung di Women on
Web.Namun bagaimanapun, kampanye aborsi bagi pengidap Zika ini masih
menimbulkan kontroversi di beberapa negara. Selain terkendala karena hukum,
juga banyak wanita yang memilih melahirkan anak cacat ketimbang menggugurkan
kandungan mereka.Menurut WHO, diperkirakan 68.000 perempuan meninggal tiap
tahun karena aborsi yang tidak aman. Karenanya, ketimbang melarang aborsi, WHO
lebih setuju untuk menjadikan aborsi dibuat legal, aman, dan mudah
diakses."Kami ingin memastikan setiap wanita yang melakukan aborsi merasa
aman," tutup Gomperts. (sul)
4. selingkuh dengan Suami Tetangga
hingga Hamil, Guru Honor Aborsi
REPUBLIKA.CO.ID,
JAKARTA : 25 Februari 2016 -- Aparat Kepolisian Polda Metro Jaya bekarja sama
dengan Suku Dinas Kesehatan DKI Jakarta melakukan penggeledahan terhadap
klinik-klinik aborsi ilegal. Dari dua klinik yang berhasil digeledah, polisi
akui rata-rata pasien yang mendaftarkan diri menggunakan identitas palsu.
Kasubdit III
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Adi Vivid mengatakan
pihaknya sudah menyita buku tamu dari kedua klinik aborsi ilegal tersebut. Akan
tetapi, Adi mengatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan bahwa daftar nama
pasien yang datang tentu menyamarkan identitasnya.
"Yang perlu
digarisbawahi bahwa sudah pasti nama yang tertera dalam buku tamu tersebut palsu,
karena mereka pasti menggunakan identitas palsu," ujar Adi di Polda Metro
Jaya, Jakarta, Kamis (25/2).Meski begitu Adi mengaku aparat kepolisian PMJ akan
terus berupaya melakukan penyisiran melalui data yang dimiliki. Serta mencari
melalui keterangan dari saksi-saksi lain.Adi menuturkan untuk saat ini polisi
sudah mengatongi tiga orang saksi. Yaitu pasien, suami pasien, dan seorang
tukang ojek. Selanjutnya pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan lagi.
"Kemungkinan
besok kami juga akan melakukan penggeledahan lagi dan tidak menutup kemungkinan
akan bekembang jumlah tersangka," ujar Adi.Saat ditanyakan perihal pasal
yang menjerat pasien, Adi mengatakan pasal 346 KUHP dengan ancaman pidana empat
tahun penjara. Karena pasien berperan sebagai wanita yang melakukan pengguguran
kandungan.Perlu diketahui, aparat kepolisian Polda Metro Jaya dan Suku Dinas
Kesehatan DKI Jakarta melakukan penggeledahan di dua klinik aborsi ilegal pada
Jumat (19/2). Yaitu di Jalan Cisadane No 19 T7 004/002, Cikini, Menteng dan di
Jalan Cimandiri No 7 RT 006/004, Kenari, Menteng, Jakarta Pusat.
5.
KEFAMENANU
Malu hamil
diluar nikah, oknum guru honor Sekolah Dasar (SD) di Oel-ekam, Kecamatan Mollo
Tengah, Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT melakukan aborsi.
Janin dalam kandungan oknum guru bernama Maria Kase yang baru berumur 6 bulan itu, merupakan hasil hubungan gelap dengan suami tetangganya.Kasat Rarskrim Polres Timor Tengah Selatan AKP Faria Arista menyebutkan, bayi yang digugurkan itu dalam keadaan tak bernyawa, sebab sesuai hasil autopsi tengkorak kepala bayi tersebut pecah.
"Saat polisi tiba di tempat kejadian perkara ditemukan bayi tersebut sudah tidak bernyawa dengan tengkorak kepala pecah," terang AKP Faria Arista, Minggu (03/04/2016).Namun, untuk memastikan apakah orok tersebut digugurkan atau di lahirkan secara prematur pihaknya masih menunggu dokter ahli kandungan.
Jika terbukti bersalah, pelaku akan dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara
Janin dalam kandungan oknum guru bernama Maria Kase yang baru berumur 6 bulan itu, merupakan hasil hubungan gelap dengan suami tetangganya.Kasat Rarskrim Polres Timor Tengah Selatan AKP Faria Arista menyebutkan, bayi yang digugurkan itu dalam keadaan tak bernyawa, sebab sesuai hasil autopsi tengkorak kepala bayi tersebut pecah.
"Saat polisi tiba di tempat kejadian perkara ditemukan bayi tersebut sudah tidak bernyawa dengan tengkorak kepala pecah," terang AKP Faria Arista, Minggu (03/04/2016).Namun, untuk memastikan apakah orok tersebut digugurkan atau di lahirkan secara prematur pihaknya masih menunggu dokter ahli kandungan.
Jika terbukti bersalah, pelaku akan dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara
C.
PEMBAHASAN
Berdasarkan
tinjauan teori dan isu terkini tentang aborsi Banyak hal yang menyebabkan
seorang perempuan tidak menginginkan kehamilannya, antara lain karena
perkosaan, kehamilan yang terlanjur datang pada saat yang belum diharapkan,
janin dalam kandungan menderita cacat berat, kehamilan di luar nikah, gagal KB,
dan sebagainya. Ketika seorang perempuan mengalami kehamilan tak diinginkan
(KTD), diantara jalan keluar yang ditempuh adalah melakukan upaya aborsi, baik
yang dilakukan sendiri maupun dengan bantuan orang lain. Banyak diantaranya
yang memutuskan untuk mengakhiri kehamilannya dengan mencari pertolongan yang
tidak aman sehingga mereka mengalami komplikasi serius atau kematian karena
ditangani oleh orang yang tidak kompeten atau dengan peralatan yang tidak
memenuhi standar
Keputusan
untuk melakukan aborsi bukan merupakan pilihan yang mudah. Banyak perempuan
harus berperang melawan perasaan dan kepercayaannya mengenai nilai hidup
seorang calon manusia yang dikandungnya, sebelum akhirnya mengambil keputusan.
Belum lagi penilaian moral dari orang-orang sekitarnya bila sampai tindakannya
ini diketahui. Hanya orang-orang yang mampu berempati yang bisa merasakan
betapa perempuan berada dalam posisi yang sulit dan menderita ketika harus
memutuskan untuk mengakhiri kehamilannya.
Tak
tersedianya informasi yang akurat dan “benar” tentang kesehatan reproduksi
memaksa remaja bergerilya mencari akses dan melakukan eksplorasi sendiri. Arus
komunikasi dan informasi mengalir deras menawarkan petualangan yang menantang.
Majalah, buku, dan film pornografi yang memaparkan kenikmatan hubungan seks
tanpa mengajarkan tanggung jawab yang harus disandang dan risiko yang harus
dihadapi, menjadi acuan utama mereka. Mereka juga melalap “pelajaran” seks dari
internet, meski saat ini aktivitas situs pornografi baru sekitar 2-3%, dan
sudah muncul situs-situs pelindung dari pornografi Aborsi merupakan masalah
kesehatan masyarakat karena memberikan dampak pada kesakitan dan kematian ibu.
Sebagaimana diketahui penyebab utama kematian ibu hamil dan melahirkan adalah
perdarahan, infeksi dan eklampsia.Namun sebenarnya aborsi juga merupakan
penyebab kematian ibu, hanya saja muncul dalam bentuk komplikasi perdarahan dan
sepsis. Akan tetapi, kematian ibu yang disebabkan komplikasi aborsi sering tidak
muncul dalam laporan kematian, tetapi dilaporkan sebagai perdarahan atau
sepsis. Hal itu terjadi karena hingga saat ini aborsi masih merupakan masalah
kontroversial di masyarakat. Di satu pihak aborsi dianggap ilegal dan dilarang
oleh agama sehingga masyarakat cenderung menyembunyikan kejadian aborsi, di
lain pihak aborsi terjadi di masyarakat. Ini terbukti dari berita yang ditulis
di surat kabar tentang terjadinya aborsi di masyarakat, selain dengan mudahnya
didapatkan jamu dan obat-obatan peluntur serta dukun pijat untuk mereka yang
terlambat datang bulan.
Dr. Anne
Speckhard, Ph.D. Pada studinya mengenai Post Abortion Syndrome menemukan
beberapa fakta seputar efek aborsi terhadap perempuan:Kejadian yang berhubungan
dengan Aborsi:
1. 23%
berhalusinansi yang berhubungan dengan aborsi
2. 35% merasa di datangi/melihat bayi
yang telah di aborsi
3. 54% bermimpi
buruk yang berhubungan dengan aborsi
4. 69%
merasakan “kegilaan”
5. 73% mengalami flash back memori
ketika terjadi aborsi
6. 81%
mengalami perasaan seakan bayi tersebut masih ada
Masalah perilaku yang sering terjadi
pasca Aborsi:
1. 61%
meningkatkan penggunaan alcohol
2. 65% memiliki dorongan untuk bunuh
diri
3. 69%
mengalami gangguan seksual
4. 73%
mengalami flash back memori ketika terjadi aborsi
5. 77%
mengalami kesulitan untuk berkomunikasi
6. 81% sering
menangis
Pada dasarnya seorang wanita yang
melakukan aborsi akan mengalami hal-hal seperti berikut ini:
1.
Kehilangan harga diri (82%)
2.
Berteriak-teriak histeris (51%)
3.
Mimpi buruk berkali-kali mengenai bayi (63%)
4.
Ingin melakukan bunuh diri (28%)
5.
Mulai mencoba menggunakan obat-obat terlarang (41%)
6.
Tidak bisa menikmati lagi hubungan seksual (59%)
Setelah kita menelaah dari sudut kesehatan kita juga
dapat melihat bahwa pemerintah juga memperhatikan dan mengatur masalah aborsi
ini dalam Undang-Undang dan kode etik profesi tenaga kesehatan terutama dokter.
Dari aspek etika, Ikatan Dokter Indonesia telah merumuskannya dalam Kode Etik
Kedokteran Indonesia mengenai kewajiban umum, pasal 7d: :Setiap dokter
harus senantiasa mengingat akan kewajiban melindungi hidup makhluk insani. Pada
pelaksanaannya, apabila ada dokter yang melakukan pelanggaran, maka penegakan
implementasi etik akan dilakukan secara berjenjang dimulai dari panitia etik di
masing-masing RS hingga Majelis Kehormatan Etika Kedokteran (MKEK). Sanksi
tertinggi dari pelanggaran etik ini berupa "pengucilan" anggota dari
profesi tersebut dari kelompoknya. Sanksi administratif tertinggi adalah
pemecatan anggota profesi dari komunitasnya
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Kejadian
Aborsi pada wanita bukan saja menjadi tanggung jawab pemerintah tapi merupakan tanggung jawab setiap individu
dan masyarakat terutama keluarga. Saat ini aborsi masih merupakan masalah kontroversial di
masyarakat. Namun terlepas dari kontorversi tersebut, aborsi diindikasikan
sebagai masalah kesehatan masyarakat karena memberikan dampak pada kesakitan
dan kematian ibu. Sebagaimana diketahui penyebab utama kematian ibu hamil dan
melahirkan adalah perdarahan
Resiko
aborsi terhadap kesehatan wanita adalah menimbulkan perhatian pihak yang
berwenang. Pada saat ini terhadap hukum yang mensahkan aborsi dimana pada
beberapa decade silam dianggap illegal.perubahan ini disebabkan beberapa
faktor, pertama, di negara negara yang menerapkan hukum illegal terhadap
aborsi, banyak wanita tetap mencari dan menjalankan aborsi, kedua wanita kaya
akan selalu melaksanakan aborsi tanpa rasa malu dan dengan keamanan yang
terjamin, tetapi wanita miskin sering dipermalukan dan kesehatannya tidak
terjamin ketika dia mencari aborsionis gelap. Ketiga hukum yang ada tidak
mencegah aborsi terjadi.
B. Saran
1. Berikan remaja akan informasi yang
benar, konseling, dan pelayanan kesehatan seksual dan reproduksi yang
berkualitas
2. Mendorong remaja untuk melanjutkan
pendidikan, memaksimalkan potensi, mencegah pernikahan dini dan risiko
melahirkan muda
3. Mengajarkan pada remaja (khususnya
perempuan) untuk bertindak asertif terhadap pasangan.
4. Mendorong anak perempuan untuk
menunda kehamilan sampai mencapai kematangan baik secara psikis dan emosi.
5. Menyiapkan anak laki-laki menjadi
ayah dan teman yang bertanggung jawab.
6. Mendorong orang dewasa khususnya
orangtua mau mendengar dan merespon masalah remaja.
7. Menolong remaja terhindar dari
risiko dan bahaya seksual dan reproduksi.
8. Melibatkan remaja dalam keputusan-keputusan
yang menyangkut kehidupannya
DAFTAR PUSTAKA
1.
Abu bakar, Sukawati.2014. Kesehatan
Reproduksi dan Keluarga Berencana ( Dalam Tanya Jawab ) .Cetakan Kesatu,
Rajagrafindo Persada. Jakarta
2.
Glasier, Anna. 2006. Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi.Buku
Kedokteran EGC. Jakarta
3.
HOGSI. 2013. Upaya Meningkatkan Reproduksi Untuk Mencapai Millenium Development
Goals 2015. Jakarta
4.
https://jurnalskripsitesis.wordpress.com/2008/07/02/penegakan-hukum-pidana-dalam-tindak-pidana-aborsi-di-yogyakarta-studi-kasus-di-pengadilan-negeri-sleman/ diakses tanggal 18 April 2016. Pukul 20.20
5.
http://global.liputan6.com/read/2462152/chile-cabut-larangan-aborsi.
diakses tanggal 18 april 2016. Pukul 21.202
6.
https//id.wikipedia.org/wiki/gugur_kandungan diakses
tanggal 18 april 2016 pukul 23:10 WIB
7.
IPPF ( 2008 ), First
Trimester Abortion Guidelines and Protocols. London.
8.
IPPF ( 2008 ), Access to Safe abortion. London
9.
Irianto,Koes. 2015.Kesehatan Reproduksi ( Reproductive Health ) Teori dan Praktikum. Cetakan
Kesatu, Alfabeta. Jakarta
10.
Jones,Liewellyn Derek. 2009. Setiap Wanita.Delapratase. Jakarta
11.
Kementerian Kesehatan, 2005. Kebijakan dan Strategi Nasional Kesehatan
Reproduksi di Indonesia.Jakarta
12.
KUHP
13.
Peraturan Pemerintah RI No. 61 tentang
Kesehatan Reproduksi
14.
Prawirohardjo, Sarwono ( 2002 ) Buku Acuan Nasional Pelayanan Kesehatan Maternal dan Neonatal.
YBP-SP. Jakarta
15.
Prawirohardjo. 2007.Ilmu
Kandungan. Jakarta.Yayasan Bina Pustaka Sarwono Prawirohardjo
16.
Sarwono Prawiroharjo,(1999)., Ilmu Kebidanan, Edisi 2 Cetakan II Yayasan Bina Pustaka Sarwono
Prawirohardjo. Jakarta.
17.
Undang-Undang Kesehatan No 23 tahun 1992
19.
www.annespeckhard.com/pregnancy-loss
---- abortion.html diakses tanggal 18
april 2016 pukul 22:50 WIB.
LAMPIRAN
This chart summarizes the abortion laws of almost every country in the
world. The chart indicates when abortion is legal in each country.
The
meanings of the columns are:
|
In each
column, we give one of the following values:
|
Life
|
Health
|
Mental
|
Rape
|
Defect
|
Social
|
Demand
|
|
Afghanistan
|
Y
|
N
|
N
|
N
|
N
|
N
|
N
|
Albania
|
Y
|
Y
|
Y
|
Y
|
Y
|
Y
|
Y
|
Algeria
|
Y
|
2
|
2
|
N
|
N
|
N
|
N
|
Andorra
|
Y
|
N
|
N
|
N
|
N
|
N
|
N
|
Angola
|
1
|
N
|
N
|
N
|
N
|
N
|
N
|
Antigua
|
1
|
N
|
N
|
N
|
N
|
N
|
N
|
Argentina
|
Y
|
Y
|
?
|
?
|
N
|
N
|
N
|
Armenia
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
1
|
Australia
|
Y
|
Y
|
Y
|
Y
|
Y
|
Y
|
Y
|
Austria
|
Y
|
Y
|
Y
|
1
|
Y
|
1
|
1
|
Azerbaijan
|
Y
|
Y
|
Y
|
Y
|
Y
|
Y
|
1
|
Bahamas
|
Y
|
Y
|
Y
|
?
|
?
|
N
|
N
|
Bahrain
|
Y
|
Y
|
Y
|
Y
|
Y
|
Y
|
Y
|
Bangladesh
|
Y
|
1
|
1
|
1
|
1
|
1
|
1
|
Barbados
|
Y
|
Y
|
Y
|
Y
|
Y
|
Y
|
N
|
Belarus
|
Y
|
Y
|
Y
|
Y
|
Y
|
Y
|
Y
|
Belgium
|
Y
|
Y
|
Y
|
Y
|
Y
|
Y
|
Y
|
Belize
|
Y
|
Y
|
Y
|
N
|
Y
|
Y
|
N
|
Benin
|
Y
|
N
|
N
|
N
|
N
|
N
|
N
|
Bhutan
|
?
|
?
|
?
|
?
|
?
|
?
|
?
|
Bolivia
|
Y
|
Y
|
?
|
Y
|
N
|
N
|
N
|
Bosnia
|
Y
|
Y
|
Y
|
Y
|
Y
|
Y
|
Y
|
Botswana
|
Y
|
Y
|
Y
|
Y
|
Y
|
N
|
N
|
Brazil
|
Y
|
N
|
N
|
Y
|
N
|
N
|
N
|
Brunei
|
Y
|
N
|
N
|
N
|
N
|
N
|
N
|
Bulgaria
|
Y
|
2
|
1
|
1
|
Y
|
1
|
1
|
Burkina
Faso
|
Y
|
Y
|
Y
|
1
|
Y
|
N
|
N
|
Burundi
|
Y
|
Y
|
?
|
N
|
N
|
N
|
N
|
Cambodia
|
Y
|
Y
|
Y
|
Y
|
Y
|
Y
|
Y
|
Cameroon
|
Y
|
Y
|
?
|
Y
|
N
|
N
|
N
|
Canada
|
Y
|
Y
|
Y
|
Y
|
Y
|
Y
|
Y
|
Cape Verde
|
Y
|
Y
|
Y
|
1
|
Y
|
1
|
1
|
Central
African Republic
|
Y
|
N
|
N
|
N
|
N
|
N
|
N
|
Chad
|
Y
|
N
|
N
|
N
|
N
|
N
|
N
|
Chile
|
N
|
N
|
N
|
N
|
N
|
N
|
N
|
China
|
Y
|
Y
|
Y
|
Y
|
Y
|
Y
|
Y
|
Colombia
|
Y
|
N
|
N
|
N
|
N
|
N
|
N
|
Comoros
|
Y
|
Y
|
?
|
N
|
N
|
N
|
N
|
Congo
(Brazzaville)
|
Y
|
N
|
N
|
N
|
N
|
N
|
N
|
Congo
(Zaire)
|
Y
|
N
|
N
|
N
|
N
|
N
|
N
|
Cook
Islands
|
Y
|
Y
|
Y
|
N
|
N
|
N
|
N
|
Costa Rica
|
Y
|
Y
|
?
|
N
|
N
|
N
|
N
|
Cote
D'Ivoire
|
Y
|
N
|
N
|
N
|
N
|
N
|
N
|
Croatia
|
Y
|
Y
|
Y
|
Y
|
Y
|
Y
|
Y
|
Cuba
|
Y
|
Y
|
Y
|
Y
|
Y
|
Y
|
Y
|
Cyprus
|
Y
|
Y
|
Y
|
Y
|
Y
|
?
|
N
|
Czech
Republic
|
2
|
2
|
1
|
1
|
2
|
1
|
1
|
Denmark
|
Y
|
Y
|
Y
|
Y
|
Y
|
Y
|
Y
|
Djibouti
|
Y
|
?
|
?
|
N
|
N
|
N
|
N
|
Dominica
|
Y
|
N
|
N
|
N
|
N
|
N
|
N
|
Dominican
Republic
|
Y
|
N
|
N
|
N
|
N
|
N
|
N
|
Ecuador
|
Y
|
Y
|
?
|
R
|
N
|
N
|
N
|
Egypt
|
R
|
N
|
N
|
N
|
N
|
N
|
N
|
El
Salvador
|
N
|
N
|
N
|
N
|
N
|
N
|
N
|
Equitorial
Guinea
|
Y
|
Y
|
?
|
N
|
N
|
N
|
N
|
Eritrea
|
Y
|
Y
|
?
|
N
|
N
|
N
|
N
|
Estonia
|
Y
|
Y
|
Y
|
Y
|
Y
|
Y
|
Y
|
Ethiopia
|
Y
|
Y
|
?
|
N
|
N
|
N
|
N
|
Fiji
|
Y
|
Y
|
Y
|
?
|
?
|
Y
|
N
|
Finland
|
Y
|
Y
|
Y
|
Y
|
Y
|
Y
|
N
|
France
|
Y
|
Y
|
Y
|
1
|
Y
|
1
|
1
|
Gabon
|
Y
|
N
|
N
|
N
|
N
|
N
|
N
|
Gambia
|
Y
|
Y
|
Y
|
N
|
N
|
N
|
N
|
Georgia
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
1
|
Germany
|
Y
|
Y
|
Y
|
Y
|
Y
|
Y
|
Y
|
Ghana
|
Y
|
Y
|
Y
|
Y
|
Y
|
N
|
N
|
Greece
|
Y
|
Y
|
Y
|
Y
|
Y
|
Y
|
Y
|
Grenada
|
Y
|
Y
|
Y
|
N
|
N
|
N
|
N
|
Guatemala
|
Y
|
N
|
N
|
N
|
N
|
N
|
N
|
Guinea
|
Y
|
Y
|
Y
|
N
|
N
|
N
|
N
|
Guinea
Bissau
|
Y
|
1
|
1
|
1
|
1
|
1
|
1
|
Guyana
|
Y
|
1
|
1
|
1
|
1
|
1
|
1
|
Haiti
|
Y
|
?
|
N
|
?
|
?
|
N
|
N
|
Honduras
|
R
|
N
|
N
|
N
|
N
|
N
|
N
|
Hungary
|
Y
|
Y
|
Y
|
Y
|
Y
|
Y
|
Y
|
Iceland
|
Y
|
Y
|
Y
|
Y
|
Y
|
Y
|
N
|
India
|
Y
|
Y
|
2
|
2
|
2
|
2
|
N
|
Indonesia
|
Y
|
N
|
N
|
N
|
N
|
N
|
N
|
Iran
|
Y
|
N
|
N
|
N
|
N
|
N
|
N
|
Iraq
|
R
|
N
|
N
|
N
|
R
|
N
|
N
|
Ireland
|
Y
|
N
|
N
|
N
|
N
|
N
|
N
|
Israel
|
Y
|
Y
|
Y
|
Y
|
Y
|
N
|
N
|
Italy
|
Y
|
Y
|
Y
|
1
|
Y
|
1
|
1
|
Jamaica
|
R
|
R
|
R
|
N
|
N
|
N
|
N
|
Japan
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
N
|
Jordan
|
Y
|
Y
|
Y
|
N
|
N
|
N
|
N
|
Kazakhstan
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
1
|
Kenya
|
R
|
R
|
R
|
N
|
N
|
N
|
N
|
Kiribati
|
Y
|
N
|
N
|
N
|
N
|
N
|
N
|
Korea
(North)
|
Y
|
Y
|
Y
|
Y
|
Y
|
Y
|
Y
|
Korea
(South)
|
R
|
R
|
R
|
R
|
R
|
R
|
R
|
Kuwait
|
R
|
R
|
R
|
N
|
R
|
N
|
N
|
Kyrgyzstan
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
2
|
1
|
Laos
|
Y
|
N
|
N
|
N
|
N
|
N
|
N
|
Latvia
|
Y
|
Y
|
Y
|
Y
|
Y
|
Y
|
Y
|
Lebanon
|
Y
|
N
|
N
|
N
|
N
|
N
|
N
|
Lesotho
|
Y
|
N
|
N
|
N
|
N
|
N
|
N
|
Liberia
|
Y
|
Y
|
Y
|
Y
|
Y
|
N
|
N
|
Libya
|
Y
|
N
|
N
|
N
|
N
|
N
|
N
|
Liechtenstein
|
Y
|
Y
|
Y
|
N
|
N
|
N
|
N
|
Lithuania
|
Y
|
Y
|
Y
|
Y
|
Y
|
Y
|
Y
|
Luxembourg
|
R
|
R
|
R
|
R
|
R
|
R
|
N
|
Macedonia
|
Y
|
Y
|
Y
|
Y
|
Y
|
Y
|
Y
|
Madagascar
|
Y
|
N
|
N
|
N
|
N
|
N
|
N
|
Malawi
|
R
|
N
|
N
|
N
|
N
|
N
|
N
|
Malaysia
|
1
|
1
|
1
|
N
|
N
|
N
|
N
|
Maldives
|
R
|
R
|
N
|
N
|
N
|
N
|
N
|
Mali
|
Y
|
N
|
N
|
N
|
N
|
N
|
N
|
Malta
|
N
|
N
|
N
|
N
|
N
|
N
|
N
|
Marshal
Islands
|
R
|
N
|
N
|
N
|
N
|
N
|
N
|
Mauritania
|
Y
|
N
|
N
|
N
|
N
|
N
|
N
|
Mauritius
|
Y
|
N
|
N
|
N
|
N
|
N
|
N
|
Mexico
|
1
|
N
|
N
|
1
|
N
|
N
|
N
|
Micronesia
|
Y
|
N
|
N
|
N
|
N
|
N
|
N
|
Moldova
|
Y
|
Y
|
Y
|
Y
|
Y
|
Y
|
1
|
Monaco
|
Y
|
N
|
N
|
N
|
N
|
N
|
N
|
Mongolia
|
R
|
R
|
1
|
1
|
1
|
1
|
1
|
Morocco
|
1
|
1
|
1
|
N
|
N
|
N
|
N
|
Mozambique
|
Y
|
Y
|
Y
|
N
|
N
|
N
|
Y
|
Myanmar
|
Y
|
N
|
N
|
N
|
N
|
N
|
N
|
Namibia
|
Y
|
Y
|
Y
|
Y
|
Y
|
N
|
N
|
Nauru
|
R
|
R
|
R
|
N
|
N
|
N
|
N
|
Nepal
|
Y
|
Y
|
Y
|
Y
|
Y
|
N
|
N
|
Netherlands
|
Y
|
Y
|
Y
|
Y
|
Y
|
Y
|
Y
|
Nicaragua
|
Y
|
?
|
N
|
N
|
N
|
N
|
N
|
Niger
|
Y
|
N
|
N
|
N
|
N
|
N
|
N
|
Nigeria
|
Y
|
Y
|
Y
|
N
|
N
|
N
|
N
|
Niue
|
Y
|
?
|
?
|
N
|
N
|
N
|
N
|
Norway
|
Y
|
Y
|
Y
|
Y
|
Y
|
Y
|
Y
|
Oman
|
Y
|
N
|
N
|
N
|
N
|
N
|
N
|
In general, the above chart reflects
what the text of the country's law says. How vigrously laws are enforced varies
widely. Measuring how strictly a law is enforced is extremely difficult: It
would be difficult to get statistics on how often the authorities knew someone
had broken the law but did not bother to prosecute; I can't imagine how we
could find out how many people broke the law but were never caught. However,
there are three special cases that are too important to gloss over:
1. A number of
countries have blanket prohibitions of abortion with no exceptions spelled out
in the law, but in practice the legal system accepts a defense that the
abortion was necessary to save the life of the mother.
2. Many
countries have laws saying that abortion is legal when it is necessary to
protect a woman's "health". Pro-abortionists frequently say that this
includes or should include "mental health"; pro-lifers just as
routinely say that this should include only physical health. Where information
is available, the chart reflects the legal system's prevailing interpretation
of the law.
3. Many
countries that were once colonies of Britain still give legal recognition to
decisions of British courts. British courts have ruled that, despite the letter
of the law, abortion must be permitted in cases where a woman and/or her doctor
claim that the pregnancy endangers the woman's physical or mental health.
Therefore, not only Britain but also many of her former colonies routinely
allow abortion in such cases, even though the written law provides no such
exceptions.
In the chart we note that abortion
is sometimes legal "with significant restrictions". Various countries
have many different restrictions, but just to give a sampling of restrictions
that we felt justified an "R" rating:
1. Perhaps the
most common is a requirement that the woman's husband consent to the abortion.
(Such laws usually say that if the girl is not married and under age, her
parents must consent instead.) Most Moslem countries have this restriction.
2. In Ecuador,
abortion is allowed in cases of rape, but only if the woman is mentally
retarded or insane.
3. In
Luxembourg, she must be given information about alternatives. A few other
countries have counseling requirements, but most of these are pretty vague and
easy to meet. On paper, at least, Luxembourg's sounded like it might really
mean something, and so was the only one that we felt justified an
"R".
4. Slovakia
generally prohibits multiple abortions within a six month period.
5. We did not
consider it an additional restriction when a woman is required to get a doctor,
psychologist, social worker, or other professional to certify that the abortion
is necessary. We reasoned that this simply means that she must give some
evidence that she has, in fact, met the requirements of the law. Indeed, in
many cases it is an empty requirement: if the legal system simply takes the
doctor's word for it, she can simply "shop around" until she finds
someone willing to make the certification. This is certainly not always true --
in Germany, for example, such a certification requirement appears to prevent
many abortions because most doctors are unwilling to participate in an abortion
even to that extent.
There are many other special cases.
For example:
In Uruguay, no social or economic
justifications make an abortion legal, but when such a defesne is offerred, the
penalty for breaking the law is waived. In practice this would appear to be
equivalent to saying that it is legal.
In a few cases -- most notably
Australia, Mexico, Nigeria, and to some extent the United Kingdom -- different
political subdivisions within the country have different laws. In such cases we
have tried to list the "typical" or "most common" law for
that country
.
0 komentar:
Posting Komentar