Business

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Rabu, 29 September 2021

KANKER SERVIKS

https://docs.google.com/presentation/d/1DHyb2LQE5QtVtZ2wbq1QH-fmXRhaSJ5U/edit?usp=sharing&ouid=101864601774164247939&rtpof=true&sd=true

Rabu, 15 September 2021

PERMASALAHAN-PERMASALAHAN MENOPAUSE

 

Rabu, 08 September 2021

PENGARUH METODE PEMBELAJARAN DARING/ONLINE PADA MASA PANDEMI COVID-19 DENGAN TINGGINYA ANGKA KEJADIAN PERNIKAHAN DINI

 


PENGARUH METODE PEMBELAJARAN DARING/ONLINE PADA MASA PANDEMI COVID-19 DENGAN TINGGINYA ANGKA KEJADIAN PERNIKAHAN DINI

 

Saat ini seluruh Negara yang ada di dunia dilanda kecemasan akibat corona virus disease 2019 (COVID-19). Pada tanggal 11 Maret 2020, WHO menyatakan COVID–19 sebagai pandemi. Pandemi COVID-19 ini memberikan dampak yang besar pada semua aspek termasuk fisik, psikologis, dan pendidikan. Pemerintah Indonesia mulai menerapkan sistem pembatasan sosial berskala besar (PSBB), setiap orang diharapkan mengurangi aktivitas di luar rumah, segala pekerjaan dilakukan dari rumah sampai pemberlakuan pembelajaran jarak jauh seperti pembelajaran daring/online.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 4 tahun 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran corona virus disease (COVID-19) yaitu Terhitung dari tanggal 24 Maret 2020, pembelajaran jarak jauh terkandung dalam surat tersebut yang membuat para guru, siswa bahkan orang tua harus beradaptasi dengan perubahan ini.

Pembelajaran daring merupakan suatu upaya yang dilakukan oleh pemerintah agar siswa mendapatkan hak pembelajaran di tengah-tengah pandemi dengan segala hambatan dan kekurangan yang ada, Pembelajaran yang tidak lagi secara tatap muka dan hanya mengandalkan absensi kehadiran serta penuntasan tugas secara daring mengakibatkan para guru tidak bisa memantau siswa sepenuhnya. dengan aplikasi seperti zoom para guru bisa bertatap muka secara virtual, namun di mana posisi siswa dan sedang bersama siapa siswa terebut tidak sepenuhnya bisa dipantau oleh guru. pembelajaran jarak jauh (PJJ) merupakan solusi sementara yang dilakukan oleh pemerintah atas penutupan sekolah. Namun ini bukan tanpa kekurangan. belakangan muncul fenomena anak putus sekolah bahkan memutuskan untuk menikah dini.

Text Box: 1Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Barat mencatat sebanyak 800 orang siswa di wilayah NTB menikah sepanjang tahun 2020, 800 0rang tersebut yang melapor secara resmi dan masih banyak lagi yang belum terlapor mereka ini tersebar di sejumlah sekolah di NTB dan paling dominan adalah siswa perempuan.

Berdasarkan penuturan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTB, pihaknya tidak mengetahui secara pasti penyebab siswa tersebut memutuskan untuk menikah dini dengan status masih sebagai pelajar.

Salah satu contoh kasus yang baru-baru ini terjadi yaitu pernikahan dini siswi SMP di Lombok Tengah pada waktu pandemi. Kasus pernikahan dini dua sejoli itu terjadi di Desa Aiq Berik, Kecamatan Batu Kliang Utara, Lombok Tengah. Dua pengantin bocah itu yakni, S (17) remaja pria asal Kumbak Dalem, dan pengantin perempuan ES (15) asal Desa Aiq Berik, mereka memutuskan untuk menikah karena bosan belajar secara online selama pandemic covid-19 kasus itu semakin menambah panjang daftar pernikahan dini yang ada di Provinsi NTB

Pengawasan orangtua yang tidak maksimal mungkin adalah faktor utama. orang tua Sibuk mencari usaha dan bekerja di luar rumah karena tuntutan ekonomi, sehingga anak bisa saja keluyuran dan melakukan aktivitas lain di luar rumah dengan bebas.Ironisnya ada juga orangtua yang menikahkan anaknya walaupun masih berstatus sebagai pelajar karena kondisi ekonomi yang mencekik di tengah pandemi. Para orangtua rela menikahkan anaknya dengan harapan mengurangi kebutuhan ekonomi keluarga, dengan anggapan, jika anak gadis mereka telah menikah, maka beban hidup akan ditanggung suaminya. Ada juga beberapa orangtua yang sengaja menikahkan anaknya karena takut anak mereka berbuat zina dan hamil di luar nikah. Karena dengan tidak bersekolahnya anak, maka kebebasan waktu dan kelonggaran untuk perilaku berpacaran pastilah meningkat.

Berdasarkan permasalahan tersebut diatas peneliti merasa perlu untuk dilakukan penelitian tentang pengaruh pembelajaran daring/online pada masa pandemic covid-19 dengan tingginya angka kejadian pernikahan dini pada pelajar di provinsi NTB.

 

HUBUNGAN GERMAS DENGAN KUALITAS HIDUP LANSIA

KUMPULAN NASIHAT HIDUP

 

 

 

 


By : Febry


Sebuah nasehat sederhana, Namun maknanya begitu dalam, Jadi Kalimatnya seperti Ini :

   “ Ketika Kamu Melihat Orang Lain Baik, Maka Kamu adalah Orang yang Baik Artinya adalah Pada dasarnya tidak ada Orang Tidak baik, Asalkan kita bisa menemukan Titik kebaikannya, Jadi Tugas Kita adalah mencari Kebaikan Orang lain Bukan malah sebaliknya “

 Jadi itulah kenapa, ketika saya menemukan 1 Kejelekan dalam diri seseorang, saya akan segera mengontrol pikiran saya cukup disaat itu pikiran saya negative tentang Orang tersebut. setelahnya saya akan mengingat bahwa ada 10 kebaikan yang harus saya ingat daripada 1 kejelekan tersebut dan bagi saya itu adalah rumus untuk mencari ketenangan hidup.

 

KALIMAT BIJAK PEREMPUAN

 

Pernahkah kalian tahu bahwa lautpun tidak pernah menjelaskan dirinya sendiri bahwa dia begitu dalam, begitu pula dengan langit yang tidak perlu menjelaskan dirinya sendiri bahwa dia begitu tinggi, keduanya memilih diam

sama halnya dengan caramu diam seperti sekarang, bagaimana caramu berdiam diri telah berhasil menghadirkan gelombang dan badai hebat dalam hati dan pikiran seseorang yaitu Aku


TERSESAT OLEH LOGIKA

tersesat Oleh Logika Seorang wanita selalu tersesat oleh perasaannya, sejelas apapun logika menerangkan jalannya, padahal berkali-kali logikanya meminta untuk pergi tapi tetap saja hatinya tak pernah sudi, pada akhirnya kita tidak bisa mencari pembenaran tentang cinta di logika karna adanya di hati.

FISIOLOGI MENOPAUSE

FISIOLOGI MENOPAUSE

Jumat, 20 Agustus 2021

Pelayanan Kesehatan Reproduksi Perempuan Pada Masa Pandemi Covid-19

 

Virus Corona atau severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2) merupakan virus yang dapat menyerang sistem pernapasan pada manusia. Penyakit yang disebabkan oleh infeksi virus ini disebut COVID-19. Severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2) yang lebih dikenal dengan nama virus Corona adalah jenis baru yang menular ke manusia, Virus Corona dapat mengakibatkan gangguan ringan pada sistem pernapasan, infeksi paru-paru yang berat, hingga dapat mengakibatkan kematian.

Sampai pada tanggal 17 Mei tahun 2020 Kasus COVID 19  di Indonesia kini telah mencapai 17.514 orang. Ada penambahan sebanyak 489 kasus COVID-19 baru. Data kasus positif Corona ini di-update lewat situs resmi covid19.go.id yang dikumpulkan hingga pukul 12.00 WIB. Dapat dirincikan sebagai berikut yaitu pasien sembuh menjadi 4.129 setelah ada penambahan 218 orang dan kasus meninggal menjadi 1.148 dengan penambahan 59 orang.

Untuk mengatasi wabah bencana non alam COVID-19 ini dilakukan suatu kebijakan oleh pemerintah yaitu Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang tujuannya untuk mencegah penularan Covid-19. Keadaan ini memberikan dampak terhadap kelangsungan pelayanan kesehatan masyarakat, termasuk pelayanan kesehatan reproduksi perempuan. Pada kondisi pandemi ini diharapkan kepada pasangan usia subur (PUS ) terutama PUS dengan 4 Terlalu (4T) diharapkan untuk menunda kehamilannya terlebih dahulu dan petugas kesehatan tetap memantau mereka dalam penggunaan kontrasepsi. dalam menghadapi pandemi covid 19 ini, pelayanan kebidanan terutama pelayanan kesehatan reproduksi perempuan tetap dilakukan tentunya dengan menerapkan prinsip pencegahan pengendalian infeksi dan physical distancing.

Merebaknya pandemi Covid-19 di Indonesia selain berdampak terhadap perekonomian, pendidikan dan sosial masyarakat, juga berdampak terhadap kesehatan salah satunya yaitu berdampak pada pelayanan kesehatan reproduksi perempuan, Pelayanan kesehatan reproduksi bagi perempuan adalah bentuk keharusan atau tidak bisa ditunda. Adapun pelayanan itu di antaranya pelayanan pada Ibu hamil, bersalin, Nifas dan KB. Banyak perempuan menghadapi beberapa perubahan sebagai dampak dari social dan physical distancing termasuk untuk pemeriksaan kesehatan reproduksinya.

Dalam memberikan pelayanan kebidanan terutama pelayanan kesehatan reproduksi perempuan ada beberapa panduan yang bisa dilakukan oleh bidan dalam melakukan pelayanan pada masa pandemi covid 19 ini seperti yang disampaikan oleh ketua PP IBI Pusat Ibu Dr. Emi Nurjasmi. M. Kes ,pada kegiatan Webinar dalam rangka memperingati hari bidan sedunia pada tanggal 5 Mei 2020  mulai dari Pemeriksaan Kehamilan ( ANC ), Persalinan ( INC ), Nifas ( PNC ), KB serta kesehatan reproduksi calon pengantin. Pelayanan Kebidanan sendiri merupakan suatu bentuk pelayanan professional yang merupakan bagian integral dari sistem pelayanan kesehatan yang diberikan oleh bidan secara mandiri, kolaborasi, dan/atau rujukan.

Panduan pelayanan ANC ( pemeriksaan kehamilan ) pada masa pandemic covid 19 ini, yang dapat diberikan oleh bidan yaitu jika ibu hamil tidak ada keluhan maka diharapkan ibu hamil untuk menerapkan atau membaca informasi yang ada dalam buku KIA di rumah, tetapi jika sebaliknya ibu hamil mengalami keluhan maka disarankan untuk segera ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat. Setiap melakukan kunjungan kehamilan ibu hamil harus menghubungi unit kandungan dan kebidanan terlebih dahulu untuk jadwal dan saran melalui telepon/WA. Selain itu bidan melakukan pengkajian komprehensif sesuai standar, termasuk didalamnya informasi mengenai Covid 19, bila perlu bidan terus berkoordinasi dengan RT/RW/Kades/Lurah setempat untuk mendapatkan informasi apakah ibu hamil sedang dalam tahap isolasi mandiri, ODP/PDP/Positif Covid 19 sebelum melakukan pemeriksaan kehamilan pada. Selanjutnya bidan tetap melakukan ANC sesuai standar dan menggunakan APD Level 1, pada pada saat kunjungan ibu hamil diharapkan menggunakan masker, begitupun dengan bidan bahkan pendamping Ibu pada saat kunjungan, selama masa pandemic ini untuk kelas Ibu hamil sebaiknya ditunda dulu, tetapi jika tidak memungkinkan memberikan pelayanan maka diharapkan bidan berkolaborasi atau melakukan rujukan ke PKM atau RS, untuk konsultasi kehamilan, KIE dan konseling dapat dilaksanakan secara virtual atau online.

Selanjutnya untuk panduan pertolongan persalinan yang dapat dilakukan oleh bidan pada masa pandemic covid-19 yaitu jika ibu hamil sudah menunjukkan tanda –tanda persalinan, maka disarankan untuk segera menghubungi bidan melalui telepon atau WA, selanjutnya sama seperti ANC bidan melakukan pengkajian komprehensif sesuai standar, termasuk didalamnya informasi mengenai Covid 19, bila perlu bidan terus berkoordinasi dengan RT/RW/Kades/Lurah setempat untuk mendapatkan informasi apakah ibu hamil sedang dalam tahap isolasi mandiri, ODP/PDP sebelum melakukan pertolongan persalinan pada Ibu bersalin. Bidan tetap melakukan pertolongan persalinan sesuai dengan standar APN dan menggunakan minimal APD Level 2 dan wajib menerapkan prosedur pencegahan penularan covid 19 dalam melakukan pertolongan persalinan, jika tidak memungkinkan melakukan pertolongan persalinan maka bidan segera melakukan kolaborasi dan merujuk pasien ke PKM atau RS, tetap melaksanakan rujukan persalinan terencana untuk ibu bersalin dengan resiko, termasuk ibu bersalin yang dicurigai ODP/PDP/ sesuai standar.

Panduan pelayanan nifas dan BBL oleh bidan pada masa pandemi covid 19, sama halnya dengan ANC, diharapkan secara mandiri ibu nifas dapat memanfaatkan buku KIA untuk mendapatkan informasi mengenai masa nifas, jika ada keluhan pada masa nifas agar segera ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat, jika ibu nifas dan BBL ingin ke fasilitas kesehatan maka diharapkan untuk membuat janji terlebih dahulu dengan bidan melalui telepon/WA, tetap melakukan pengkajian komprehensif sesuai standar dan terus berkoordinasi dengan RT/RW/Kades/Lurah setempat untuk mendapatkan informasi apakah ibu hamil sedang dalam tahap isolasi mandiri, ODP/PDP sebelum memberikan pelayanan, menggunakan minimal APD Level 1 serta selalu menerapkan prosedur pencegahan penularan covid 19, jika tidak memungkinkan dilakukan pelayanan maka bidan berkolaborasi dengan dokter atau melakukan rujukan ke PKM/RS terdekat, dalam memberikan Asuhan Bayi Baru Lahir termasuk didalamnya yaitu Imunisasi maka tetap diberikan sesuai rekomendasi PP IDAI, semua kegiatan seperti konsultasi/KIE/konseling nifas dan laktasi disarankan untuk dilaksanakan secara virtual atau online, ibu nifas maupun pendamping dalam melakukan pemeriksaan nifas diharapkan menggunakan masker begitupun dengan semua orang yang terlibat seperti bidan maupun asisten.

Sesuai dengan yang disampaikan oleh Prof. Dr. dr. Budi Wiweko, SpOG,(K), M.PH ( PB. PODGI ) pada kegiatan Webinar dalam rangka memperingati hari bidan sedunia pada tinggal 5 Mei 2020, disampaikan bahwa Berdasarkan kesepakatan dengan Ikatan Dokter Anak Indonesia ( IDAI ) ibu post partum PDP maupun terkonfirmasi Covid 19 dapat memberikan ASI kepada bayinya dengan catatan ibu dan bayi menggunakan alat pelindung diri, ibu dapat menggunakan face shield dan masker N-95 sedangkan untuk bayinya dapat menggunakan face shield khusus neonatus, selain itu ibu juga tidak diperbolehkan melakukan Inisiasi menyusui Dini (IMD ), bayi tidak boleh dirawat diruang gabung dan ditempatkan di ruang isolasi, kunjungan pada ibu post partum dapat dilakukan dengan menggunakan telemedicine tetapi Jika Ibu dan bayi yang dicurigai PDP atau terkonfirmasi COVID-19 memerlukan perawatan kebidanan atau neonatal pasca kelahiran maka harus segera menelepon unit pelayanan terlebih dahulu sebelum kedatangan dan mengikuti protokol Covid-19.

Panduan pelayanan KB yang bisa dilakukan oleh bidan pada masa pandemic Covid 19 ini, jika tidak ada keluhan disarankan para akseptor KB untuk menunda kontrol ke Bidan terutama untuk akseptor KB Implan/IUD, setelah itu bidan tetap melakukan pengkajian komprehensif sesuai standar, termasuk informasi berkaitan dengan kewaspadaan penularan Covid-19. Jika diperlukan bidan harus tetap berkoordinasi dengan RT/RW/Kades/lurah setempat untuk informasi tentang status ibu apakah sedang isolasi mandiri (ODP/PDP,Covid+). Dalam memberikan pelayanan, bidan tetap melakukan prosedur pencegahan penularan covid 19 serta tetap menggunakan APD sesuai kebutuhan, sama seperti dengan pelayanan yang lain sebelum melakukan kunjungan ulang akseptor KB disarankan terlebih dahulu membuat janji melalui telepon/WA, ibu atau suami untuk sementara disarankan menggunakan kondom atau KB tradisional seperti KB pantang berkala/senggama terputus jika tidak memungkinkan mendapatkan pelayanan oleh bidan. para akseptor KB selama masa pandemic ini disarankan juga untuk menggunakan Metode KB Jangka Panjang (MKJP) dan bidan harus selalu memotivasi para akseptor untuk menggunakan MKJP, sementara untuk kegiatan konsultasi KB, konseling dan penyuluhan dapat dilakukan secara virtual/online/melalui Telpon dan WA.

Bagi ibu yang sudah melahirkan sebaiknya menggunakan KB Pasca persalinan ( KBPP ). Bidan tetap memberikan pelayanan KB Pasca Persalianan (KBPP) sesuai program yaitu dengan mengutamakan metode MKJP seperti IUD Pasca Plasenta / MOW, Hal Yang Perlu Diperhatikan oleh bidan dalam Pelaksanaan Pelayanan yaitu agar Mendorong semua PUS untuk menunda kehamilan dengan tetap menggunakan kontrasepsi di situasi pandemi Covid-19 ini, tentunya dengan tetap meningkatkan penyampaian informasi/KIE ke masyarakat.

Sementara untuk Pelayanan Kesehatan Reproduksi Calon pengantin (Kespro Catin) dalam situasi Pandemi Covid-19 ini untuk Bimbingan perkawinan, pemeriksaan kesehatan, konsultasi keluarga dan bimbingan lainnya ditunda pelaksanaannya, kecuali pelayanan administrasi dan pencatatan nikah. Materi KIE terkait kesehatan reproduksi calon pengantin disarankan agar selalu dibaca dan  dapat diperoleh secara online, materi tersebut dapat diakses melalui web bimbingan perkawinan (www.bimbinganperkawinan.com) sampai kondisi pandemic Covid-19 ini berakhir

KEKERASAN SEKSUAL SEBAGAI SALAH SATU BENTUK “KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN” (PROBLEM KESEHATAN REPRODUKSI PEREMPUAN)


 

“Sadarkah Kita Mungkin Kita Juga Termasuk Korban?”

Oleh : Fibrianti, SST. M. Kes

Kekerasan terhadap perempuan merupakan sebuah pelanggaran Hak Asasi Manusia yang paling kejam yang dialami oleh seorang perempuan. Setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan sesuai dengan falsafah Pancasila dan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga, merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahata terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang harus dihapus.

Fenomena kekarasan terhadap perempuan bukan hanya menjadi persoalan nasional tetapi juga telah menjadi kecemasan bagi setiap negara di seluruh dunia. Kekerasan terhadap perempuan  bisa dilakukan oleh siapapun, bahkan pelakunya adalah orang terdekat sepert ayah, suami, saudara laki-laki dan bahkan perempuan terhadap perempuan lainnya. Selain itu kekerasan seksual juga dapat terjadi di manapun baik di tempat kerja/kantor, di tempat umum, maupun  di dalam rumah tangga.

Sebuah pesan menarik yang ditulis oleh seorang kaisar filsuf Romawi yaitu Marcus Aurelius  dia menulis bahwa “sukacita yang sesungguhnya bagi manusia adalah saling berperilaku ramah terhadap orang lain, sehingga antara manusia yang satu dengan yang lain saling mendapatkan kemurahan hati.” Apa yang disampaikan di atas sangat menarik untuk dijadikan rujukan dalam pembahasan mengenai tindak kekerasan terhadap perempuan. Karena saat ini kekerasan merupakan manifestasi perilaku emosional manusia kepada manusia lainnya, daripada perilaku rasional manusia tersebut. Alasannya, karena di mana-mana banyak ditemukan berbagai kasus tindak kekerasan yang korbannya adalah perempuan. Permasalahannya sadarkah kita bahwa sebagai seorang perempuan kita juga merupakan korban tindak kekerasan tersebut?

Pada hari jumat tanggal 6 Maret tahun 2020 Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mengeluarkan catatan tahunan (CATAHU), berdasarkan  yang dilaporkan dan ditangani oleh berbagai lembaga negara, lembaga layanan, maupun yang dilaporkan ke Komnas. Berdasarkan data  pada CATAHU 2020, sepanjang tahun 2019 tercatat ada 431.471 kasus kekerasan terhadap perempuan yang terdiri dari 421.752 kasus yang ditangani Pengadilan Agama, 14.719 kasus yang ditangani lembaga mitra pengada layanan di Indonesia, dan 1.419 kasus dari Unit Pelayanan dan Rujukan (UPR) Komnas Perempuan.

Selain itu berdasarkan data-data yang sudah terkumpul, jenis kekerasan terhadap perempuan yang paling banyak terjadi sama seperti tahun sebelumnya adalah KDRT/RP (ranah personal) yaitu sebanyak 75% (11.105 kasus). Ranah pribadi paling banyak dilaporkan dan tidak sedikit diantaranya mengalami kekerasan seksual. Pada ranah KDRT/RP kekerasan yang paling banyak terjadi yaitu kekerasan fisik sebanyak 4.783 kasus (43%), menempati peringkat pertama kemudian posisi kedua yaitu kekerasan seksual sebanyak 2.807 kasus (25%), psikis sebanyak 2.056 kasus (19%) dan ekonomi sebanyak 1.459 kasus (13%).

“Dari tahun ke tahun selama kurun waktu 12 tahun angka kekerasan terhadap perempuan terus mengalami  peningkatan, di Indonesia peningkatannya sebanyak 792 persen,” ungkap Komisioner Komnas Perempuan yaitu Mariana Amiruddin. Angka kasus kekerasan tersebut seperti fenomena gunung es, hal ini disebabkan untuk mengetahui jumlah kasus kekerasan yang dialami perempuan hanya berdasarkan data laporan dari masyarakat, sebenarnya masih banyak lagi kasus yang tidak dilaporkan dengan alasan perasaan malu dari korban, takut dikucilkan masyarakat apabila kasusnya diketahui oleh orang lain, selain itu alasan mereka tidak melapor adalah karena ada hubungan pribadi antara pelaku dengan korban kekerasan seperti hubungan keluarga, suami, teman maupun pacar.

Kekerasan yang dialami oleh seorang perempuan pada dasarnya terjadi karena adanya budaya patriarki yang masih berlaku di masyarakat, dampak dari adanya sistem patriarki ini adalah  timbulnya laki laki sebagai pihak yang diutamakan atau superior, sebaliknya seorang perempuan menjadi pihak yang tersubordinasikan atau yang dilemahkan. Dalam interaksinya dengan laki laki, seorang  perempuan kerap mengalami berbagai bentuk kekerasan. Yang terjadi di masyarakat saat ini adalah mereka mempersepsikan bahwa yang dinamakan kekerasan terhadap perempuan adalah dalam bentuk kekerasan fisik, seperti dipukul, ditendang ataupun ditampar. Mereka tidak menyadari bahwa kekerasan tersebut juga berupa kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan kekerasan ekonomi.

Salah satu bentuk kekerasan yang sering dialami oleh perempuan yaitu kekerasan seksual. Pelecehan seksual adalah istilah yang paling tepat untuk memahami pengertian kekerasan seksual. Pelecehan seksual memiliki bentuk yang sangat luas, yaitu mulai dari ungkapan verbal/lisan seperti komentar, gurauan yang jorok/tidak senonoh, sedangkan perilaku tidak senonoh seperti mencolek, meraba, mengelus, memeluk dan sebagainya, selain itu mempertunjukkan gambar porno/jorok, serangan dan paksaan yang tidak senonoh seperti memaksa untuk mencium atau memeluk, mengancam akan menyulitkan si perempuan bila menolak memberikan pelayanan seksual, hingga melakukan pemerkosaan.

Menurut data statistik kejahatan seksual WHO 1993, 60-78% pelaku dari korban yang mengalami kekerasan seksual biasanya adalah orang-orang yang dikenal seperti keluarga dekat, teman dekat, pacar, saudara, bapak tiri bahkan bapak kandung, guru, tokoh agama, atasan, dan lain sebagainya. Dalam banyak kasus lainnya, perkosaan juga dilakukan oleh orang-orang yang baru dikenal yang awalnya  nampak sebagai orang yang baik yang memberikan sebuah bantuan, misalnya menawarkan untuk mengantarkan korban ke suatu tempat.

Bentuk-bentuk kekerasan seksual yang telah ditemukan oleh komnas perempuan yaitu pemerkosaan, intimidasi seksual termasuk ancaman atau percobaan pemerkosaan, pelecehan seksual, eksploitasi seksual, perdagangan perempuan untuk tujuan seksual, prostitusi paksa, perbudakan seksual, pemaksaan perkawinan, termasuk cerai gantung, pemaksaan kehamilan atau kehamilan tidak diinginkan, pemaksaan aborsi, pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi, penyiksaan seksual, penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual, praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasi perempuan dan kontrol seksual, termasuk lewat aturan diskriminatif beralasan moralitas dan agama.

Salah satu contoh kasus kekerasan seksual berdasarkan penelitian yang pernah dilakukan oleh penulis pada tahun 2018 kepada seorang informan dengan inisial “N” usia 20 tahun, menikah pada awal tahun 2016 setelah lepas SMA. Pendidikan terakhir N adalah SMA. Di sekolah N merupakan siswi yang berprestasi dan selalu mendapatkan juara 1 dari SD sampai SMA, N selalu menjadi perwakilan sekolahnya untuk mengikuti kegiatan lomba baik yang diadakan oleh kecamatan ataupun kabupaten. Suami N adalah seorang pengangguran yang hanya tamatan SD, menurut N suaminya tidak pernah memberikan nafkah kepada dirinya.

Berdasarkan penuturan N, dia pernah mengalami kekerasan seksual yang awalnya hanya masalah sepele. N meminta suaminya untuk sholat, lalu suaminya marah karena merasa dipaksa untuk bangun sholat. Berdasarkan penuturan N dia sering dipaksa untuk melakukan hubungan seksual, kalau N menolak suaminya akan melakukan kekerasan fisik seperti memukul, menampar bahkan menendang, “waktu itu saya dipaksa untuk melakukan hubungan seksual, saya merasa seperti diperkosa, saya di cekik sambil dia melakukan hubungan seks dengan saya, dan yang paling parah, waktu itu saya hamil besar memasuki 9 bulan, saya dipaksa melayani hawa nafsunya, tetapi  saya tidak mau, dia tetap mengikuti nafsunya sampai saya mengalami pembukaan, waktu itu saya sampai bukaan tiga, saya merasakan sakit yang luar biasa, sampai akhirnya saya dibawa lari ke rumah sakit, saya tidak berani memberi tahu orang tua, mereka mengira saya melahirkan biasa. Saya dirujuk ke rumah sakit. Dan syukurnya persalinannya bisa normal. Pada saat saya melahirkan, suami saya tidak hadir dan yang mengurus semuanya itu bapak saya.”

Contoh kasus lainnya seperti yang dipaparkan di sebuah artikel kompas.com yaitu Peristiwa pelecehan seksual terhadap seorang ibu berusia 38 tahun terjadi di gang perumahan di Kaliabang, Bekasi, Rabu (15/1/2020). Saat itu, ibu dengan jilbab panjang hitam dalam perjalanan pulang usai berbelanja di pasar. Ia dikuntit oleh seorang pengendara sepeda motor yang kemudian mendahuluinya, sebelum akhirnya putar arah dan meraba payudara ibu tersebut. Kejadian itu terekam CCTV dan beredar luas di media sosial. Berbekal wajah dan pelat sepeda motor pelaku, Sudirektorat Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya meringkus Denny Hendrianto (22), si pelaku pelecehan seksual.

selain dalam bentuk fisik, kekerasan seksual juga terjadi dalam bentuk verbal/lisan contoh kekerasan seksual dalam bentuk verbal yaitu bersuil, menggoda, memberikan komentar, bercanda atau menanyakan hal-hal bersifat seksual yang tidak diinginkan atau membuat lawan bicara tidak nyaman. Memberi komentar seksual yang tidak diinginkan tentang cara berpakaian, bentuk tubuh, atau gaya seseorang, sindiran atau cerita yang bersifat seksual padahal hal ini mengandung unsur yang dapat menyinggung perasaan orang lain dan membuatnya merasa tidak nyaman. Selain itu, menyebarkan atau menceritakan gosip dan cerita tentang kehidupan seksual seseorang tanpa persetujuan atau kesepakatan orang tersebut hal tersebut juga tanpa disadari merupakan bentuk pelecehan seksual.

Salah satu bentuk pelecehan seksual yang juga dianggap sebuah gurauan, yaitu catcalling. Dimana sebagian masyarakat mungkin masih asing dengan istilah tersebut. Catcalling adalah suatu bentuk tindakan di mana  seseorang atau sekelompok orang yang memanggil- manggil atau menggoda orang yang sedang lewat di jalanan yang mengandung unsur seksual sehingga korban menjadi tidak nyaman.

Selain masyarakat umum selebritis pun tidak lepas dari pelecehan seksual, contohnya yaitu Via Vallen yang pernah mengalami pelecehan seksual di media sosial. Penyanyi dangdut ini pernah memposting screenshot di story instagramnya yang berisi screenshot layar pesan antara ia dan seseorang yang di samarkan namanya. Orang tersebut mengirim sebuah pesan  yang menyinggung perasaan Via Vallen. Isinya yaitu “I want u sign for me in my bedroom, wearing sexy clothes.” Kalimat pesan tersebut telah menyeret orang ini ke dalam kasus pelecehan seksual cyber harassment atau dunia maya.

Berdasarkan 3 kasus di atas, siapapun bisa menjadi korban pelecehan seksual, wanita berhijab, wanita seksi dan ibu rumah tangga pun banyak menjadi korban Banyak yang masih mempersepsikan bahwa penampilan perempuan dan menggunakan pakaian terbuka adalah penyebab terjadinya pemerkosaan, hal tersebut sangat tidak terbukti dan keliru, karena jutaan wanita tahu bahwa pakaian tertutup dan rok panjang tidak menjamin dapat mencegah pemerkosaan. faktanya kekerasan seksual tersebut terjadi karena ada atau tidaknya kesempatan, kelemahan dan kerentanan untuk menyerang, bukan hanya karena penampilan semata seperti bentuk tubuh atau cara berpakaian. Karena tidak ada yang berhak menyentuh bagian tubuh seorang perempuan setelanjang apapun dia atau sedekat apapun dengan pelaku.

Mengapa banyak korban pelecehan seksual tidak bercerita? Datanya ada 71% perempuan yang mengalami pelecehan seksual tidak melaporkan pelecehan seksual yang dialami (Bartlett, dkk, 2014). Seorang perempuan oleh masyarakat dianggap sebagai simbol kehormatan dan kesucian, oleh karena itu kekerasan seksual yang dialami oleh korban menjadi lebih sulit untuk diungkap dan ditangani dibanding kekerasan terhadap perempuan lainnya karena pelecehan seksual sering dikaitkan dengan konsep moralitas masyarakat, karenanya ia kemudian dipandang menjadi aib ketika mengalami kekerasan seksual, misalnya perkosaan. Korban juga sering disalahkan sebagai penyebab terjadinya kekerasan seksual, merasa malu, tidak ada bukti, merasa takut akan berbagai dampak yang ditimbulkan, khawatir kejadian ini akan mempermalukan keluarga jika tersebar luas, hal tersebut membuat perempuan/korban seringkali tidak berani melaporkan kekerasan seksual yang dialaminya, alasan lain mereka takut dikucilkan.